DJKI Ajak Ditjen Bea dan Cukai Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kepabeanan Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta pada Rabu (8/9/2021).

Dalam lawatannya, Anom bermaksud menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah kepabeanan Indonesia.

Kerja sama ini sangat penting, mengingat Ditjen Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar di daerah pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan udara.

“Adanya kerja sama kita ini, terus terang saja kami merasa terbantu, karena tenaga anggota kami terbatas,” kata Anom.

Menurutnya, apabila penegakan hukum pelanggaran KI di wilayah kepabeanan Indonesia dibantu oleh Ditjen Bea dan Cukai maka barang-barang yang diduga melanggar KI dapat segera ditangani.

“Kalau wilayah pabean Indonesia di handle oleh Ditjen Bea dan Cukai, barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual dapat dicegah,” ungkap Anom.

Ia berpendapat bahwa dengan kerja sama lintas Kementerian Lembaga ini diharapkan dapat memudahkan Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Menanggapi ajakan kerja sama ini, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta mengatakan unitnya akan mendukung penegakan hukum KI.

“Terkait PWL kami akan support, karena kejahatan lintas negara disitu salah satunya ada haki,” katanya.

Ia juga berharap apabila kerja sama ini telah terjalin, pemegang merek terdaftar akan banyak yang melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Kami juga konsen dengan rekordasinya, karena sistem rekordasi ini menutup celah masuknya barang palsu ke Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya