Ditjen Kekayaan Intelektual Beri Tambahan Koleksi Indikasi Geografis Asal Temanggung

Temanggung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung kepada Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq di Pendopo Jenar, Gedung Sekretaris Daerah Temanggung, Kamis (15/8/2019).

Penetapan Indikasi Geografis (IG) yang dibuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah pada produk olahan Ikan Uceng. Sebab uceng hidup khas Temanggung sulit dibedakan dengan jenis ikan uceng dari daerah-daerah lain.

Olahan ikan yang memiliki nama latin Nemacheilus fasciatus ini terdaftar di DJKI dengan nomor ID G 000000073. Ciri khas ikan uceng Temanggung dikenali dari cita rasanya gurih, setelah ikan tersebut dibumbui dan dimasak.

Sebelumnya Kabupaten Temanggung telah memiliki tiga produk IG terdaftar yaitu, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, dan Kopi Robusta Temanggung. Dengan terdaftarnya produk IG ikan uceng ini, maka Kabupaten Temanggung memiliki empat produk bersertifikasi indikasi geografis.

Freddy Harris mengatakan pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG  dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, serta membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah yang berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Freddy saat memberi sambutan.

Menurut Freddy, produk indikasi geografis yang telah terdaftar ini akan meningkat daya jualnya apabila, produk tersebut dikemas dengan menarik dan dipasarkan secara baik. Karena kekayaan intelektual itu, berarti berbicara tentang nilai ekonomi.

“Bayangkan ikan uceng masih di packaging sederhana, yang harga perkotaknya 30.000, kalau nanti kotaknya bagus kan bisa jadi 500.000. Nanti kalo packaging nya bagus yang belikan orang Jakarta atau orang luar semarang karena nilainya istimewa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq berharap dengan tersertifikasinya produk olahan ikan uceng ini dapat menjamin kualitas produk tersebut dan mendapat kepercayaan masyarakat.

“Indikasi Geografis tersebut diharapkan dapat menjamin kualitas produk ikan uceng Temanggung sebagai produk asli Temanggung, sehingga memberikan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi ikan uceng asli Temanggung,” ujar Muhammad Al-Khadziq.

Ia juga menyampaikan guna mendukung ketersedian ikan uceng yang menjadi bahan baku pengolahan ikan uceng goreng tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan program pelestarian populasi ikan uceng sejak tahun 2015 lalu.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya