Ambon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Membuka kegiatan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan royalti yang adil. Dia mengungkapkan bahwa beberapa musisi dan pencipta merasa tidak puas dengan pembagian royalti yang dianggap tidak adil, serta adanya pengaduan dari ahli waris yang tidak menerima royalti meskipun lagu-lagu tersebut sering diputar di berbagai tempat umum.
“Melalui diskusi teknis ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial seperti hotel, restoran, kafe, dan karaoke, yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ucap Agung.
“Nantinya, royalti yang terkumpul akan didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” lanjutnya.
Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, akan menjadikan kegiatan advokasi sebagai target kinerja. Fokus utamanya adalah menginventarisasi pencipta lagu daerah di Maluku yang sudah meninggal dan memastikan lagu-lagu daerah mereka tercatat dengan baik, sehingga hak cipta dan royalti dapat dikelola dengan lebih efektif.
Selain untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pengguna musik komersial tentang hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan lagu dan musik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, Agung mengajak seluruh pengguna lagu dan musik di tempat komersial untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan royalti yang adil, serta mendorong apresiasi yang lebih tinggi terhadap pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan ahli waris mereka di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025