Ambon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Membuka kegiatan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan royalti yang adil. Dia mengungkapkan bahwa beberapa musisi dan pencipta merasa tidak puas dengan pembagian royalti yang dianggap tidak adil, serta adanya pengaduan dari ahli waris yang tidak menerima royalti meskipun lagu-lagu tersebut sering diputar di berbagai tempat umum.
“Melalui diskusi teknis ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial seperti hotel, restoran, kafe, dan karaoke, yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ucap Agung.
“Nantinya, royalti yang terkumpul akan didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” lanjutnya.
Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, akan menjadikan kegiatan advokasi sebagai target kinerja. Fokus utamanya adalah menginventarisasi pencipta lagu daerah di Maluku yang sudah meninggal dan memastikan lagu-lagu daerah mereka tercatat dengan baik, sehingga hak cipta dan royalti dapat dikelola dengan lebih efektif.
Selain untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pengguna musik komersial tentang hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan lagu dan musik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, Agung mengajak seluruh pengguna lagu dan musik di tempat komersial untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan royalti yang adil, serta mendorong apresiasi yang lebih tinggi terhadap pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan ahli waris mereka di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025