Diskusi Publik DJKI dan LMKN: Royalti Harus Dihimpun dan Disalurkan Sesuai Aturan

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto mengatakan penghimpunan dan penyaluran royalti musik dan lagu memiliki peran penting dalam membangun ekosistem belantika musik Indonesia yang kondusif.

"Penyaluran royalti ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para musisi Indonesia. Mekanismenya bagaimana? Setiap pencipta atau pemegang ciptaan harus menggabungkan diri terlebih dulu ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat disalurkan royaltinya," ujar Anggoro dalam kegiatan Diskusi Publik dan Konferensi Pers bersama DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Hotel JS Luwansa, Kamis, 6 April 2023.

Anggoro melanjutkan, seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak atau pengguna hak yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa ketentuan tentang pemberian lisensi atas ciptaan, besaran tarif yang ditetapkan juga akan terus dikaji dari waktu ke waktu agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.

"Kita sudah menyurati DJKI untuk melakukan kajian besaran tarif dan juga membicarakannya dengan para stakeholder, seperti asosiasi-asosiasi musisi di Indonesia. Memang ini membutuhkan perbaikan dari waktu ke waktu sambil menerapkan aturan yg sudah ada," jelasnya.

Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono yang turut menjadi narasumber, prinsip utama dalam sistem royalti ini adalah LMK sebagai wakil dari para pencipta harus bekerja sedemikian rupa untuk mempertahankan hak-hak para pencipta yang memberikan kuasa kepadanya.

"LMK mewakili pencipta atau pemegang kuasa dalam membuat perjanjian dengan para pengguna untuk membayar royalti atas penggunaan ciptaan. Jika LMK gagal melakukan hal tersebut maka dapat disebut sebagai tindakan wanprestasi kepada pemegang kuasa," terang Agus.

Sementara itu, Ahmad Dhani sebagai salah satu perwakilan musisi Indonesia yang hadir dalam kegiatan diskusi menyampaikan aspirasi para musisi yang ingin dilibatkan dalam implementasi peraturan terkait penghimpunan dan penyaluran royalti ini.

"Kita harus sosialisasikan dan tegaskan lagi kepada setiap penyelenggara acara atau promotor bahwa tanpa sertifikat dari LMK terkait maka penyelenggara atau event organizer tersebut melanggar hukum," pungkas Dhani.

Selain diskusi publik, pada kegiatan ini LMKN juga memperkenalkan Sistem Administrasi Pelisensian Online yang ditujukan bagi para pengguna hak cipta dan hak terkait untuk dapat mengurus perizinan lisensinya secara daring melalui laman www.lmknlisensi.id.

Sebagai informasi, LMKN telah berhasil mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia selama tahun 2022 sebesar Rp35.005.101.306. (syl/can)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya