Palembang - ‘Bumi Sriwijaya’ atau dikenal dengan Kota Palembang adalah kota yang kaya akan sejarah, kebudayaan, dan kuliner yang lezat. Terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Palembang memiliki banyak keunikan dan keindahan yang menjadikannya salah satu destinasi wisata yang menarik di Indonesia.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar diseminasi kekayaan intelektual (KI) bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Palembang untuk meningkatkan kesadaran betapa pentingnya melindungi inovasi kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan daya tarik pariwisata daerah.
“Kenapa KI penting karena Indonesia memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa mulai dari emas, batu bara, tambang timah. Dulu hutan Indonesia terbesar tapi ternyata SDA tersebut bisa sewaktu waktu habis,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif pada Selasa, 13 Juni 2023 di Hotel Harper, Palembang.
“Karena hal tersebut, kita tidak pernah menjadi bangsa dengan kelompok ekonomi maju yang dilandaskan dari KI. Kita hanya menjual raw material. Adapun, Jepang dan Korea contohnya negara yang memanfaatkan KI sebagai sumber perekonomiannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Lastami menyebut kedua negara tadi sudah mengandalkan kreativitas dan inovasi di bidang KI untuk menunjang perekonomian negara. Oleh karena itu, menurutnya Indonesia juga harus bisa mengedepankan kekayaan intelektualnya.
Sementara itu diketahui bahwa jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Selatan saat ini sebanyak 2,2 juta yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota. Namun yang terdata by name by address baru sejumlah 860.000 UMKM. Sedangkan UMKM di Kota Palembang berjumlah kurang lebih sebanyak 160.000. Di tengah situasi ekonomi dunia yang tidak mudah ini bagaimana UMKM bisa tumbuh dan bisa menyerap lapangan kerja lebih banyak, bagaimana produk-produk UMKM bisa masuk pasar global value chain, bagaimana UMKM naik kelas.
“Di Indonesia banyak contoh orang melakukan bisnis, tapi asal menjual saja. Padahal akan semakin bersaing ketika barang dikemas dengan cantik serta disegel maka akan meningkatkan nilai jual dari produk tersebut,” tutur Lastami.
Oleh karena itu, Lastami mengajak peserta diseminasi untuk berkarya sekreatif mungkin. Buat sedemikian rupa produk yang menarik juga tingkatkan kualitas produk dengan memanfaatkan teknologi sehingga produk dapat bertahan lebih lama, khususnya untuk produk makanan.
“Contohnya gudeg dari Yogyakarta. Dahulu gudeg yang dijual hanya dapat bertahan beberapa hari saja, tidak kuat lama. Namun, saat ini sudah banyak produk gudeg yang melalui proses teknologi sehingga membuat gudeg tersebut bertahan bisa sampai tiga bulan,” kata Lastami.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya mengajak masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya untuk mendaftarkan maupun mencatatkan KI sehingga karya originalnya terlindungi.
“Dengan adanya pelindungan Kekayaan Intelektual, maka akan memberi kepastian kepada para pencipta, inovator dan pelaku industri kreatif agar karya mereka tidak dibajak/dicuri dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi lebih dari karya yang mereka buat,” ujar Ilham.
“Saat ini pendaftaran maupun pencatatan KI sudah dapat dilakukan secara online yang lebih mudah, cepat dan praktis, dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui laman dgip.go.id,” pungkasnya.
Adapun kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 12 s.d 13 Juni 2023 ini dihadiri oleh 240 UMKM dari berbagai kota maupun kabupaten di Sumatera Selatan. (ver/kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025