Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tema “Kekayaan Intelektual (KI) untuk UMKM Jagoan” yang diselenggarakan pada 14 s.d. 15 Agustus 2023 di Rattan Inn Hotel.
Kegiatan ini merupakan diseminasi dan promosi KI yang rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang memiliki potensi besar dibidang KI tetapi belum terlindungi secara maksimal. Tentunya kegiatan ini bertujuan sebagai stimulus agar potensi KI tersebut bisa segera terdaftar maupun tercatatkan.
Dengan kekuatan 64 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Potensi UMKM bisa berkembang hingga menjadi bisnis skala besar. Pelaku UMKM harus menyiapkan aspek penting yaitu pelindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena apabila produk usaha sudah terdaftar KI-nya, maka penjualan juga akan lebih mudah dan aman karena tidak ada yang bisa menduplikasi,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
“Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran KI penting sekali untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” lanjutnya.
Lastami juga mengatakan bahwa DJKI telah memberikan dukungan kepada UMKM dalam melindungi KI, misalnya pada merek. Dengan hanya Rp. 500.000 pelaku UMKM dapat mendaftarkan mereknya dan mendapatkan pelindungan selama 10 tahun.
Adapun program DJKI untuk UMKM kedepan adalah dengan melakukan peningkatan pemahaman pemanfaatan KI, peningkatan skala perusahaan dengan cara mendorong inventor dan Industri/UMKM skala ekspor untuk memanfaatkan sistem pendaftaran KI internasional.
Tidak hanya itu, DJKI juga akan memberikan pelindungan hukum yang dimulai dengan pendaftaran KI dan advokasi saat terjadi pelanggaran KI.
Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali juga mengatakan bahwa inovasi dan kreativitas mereka harus diberikan pelindungan agar sektor usaha dapat terus tumbuh seiring dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan KI.
Oleh karena itu, Faisol berharap kegiatan ini dapat menjadi satu langkah maju dalam mendorong terwujudnya suatu sistem kewirausahaan berbasis KI khususnya di Kalimantan Selatan. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025