Dirjen KI Tekankan Kembali Penting Pelindungan Kekayaan Intelektual Sebagai Pendorong Perekonomian Bangsa

Banjarmasin - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mengukuhkan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (30/11/2020).

“Pada hari ini Senin tanggal 30 November Tahun 2020, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi mengukuhkan forum komunikasi penggiat kekayaan intelektual kalimantan selatan dalam rangka peningkatan  pendaftaran permohonan dan pemajuan kekayaan intelektual,” kata Freddy dalam pengukuhan tersebut. 

Selanjutnya, Freddy Harris juga menyerahkan dua surat pencatatan hak cipta kepada Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Kotabaru dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Freddy juga menyerahkan 50 sertifikat merek milik pelaku usaha asal Banjarmasin.

“Pendaftaran merek penting karena dapat meningkatkan nilai merek. Banyak sekali contohnya di negara kita ya seperti nilai merek Gojek bisa mencapai Rp63,542 triliun di tahun 2019. Itu baru mereknya saja, belum produk dan jasanya. Bisa dibayangkan aset besar yang dimiliki perusahaan yang memiliki merek terkenal,” terang Freddy setelah penyerahan sertifikat merek.  

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Tanah Laut antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Dalam sambutannya, Freddy Harris mengingatkan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi untuk berkembang.

Ia mengungkapkan bahwa kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam masyarakat global dan juga dalam aspek sosial. Karenanya, KI menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi negara. 

“Semakin maju suatu negara, semakin bergantung negara tersebut pada modal intelektualnya, karena modal intelektual bersifat renewable and sustainable,” ucap Freddy.

“Kekayaan intelektual harus memiliki nilai ekonomi. Dengan KI, kita bisa mendapatkan nilai ekonomi dari kekayaan tak benda ‘intangible’. Melalui pengembangan riset yang memiliki patentabilitas yang berguna bagi manusia, kita bisa komersialisasikan,” lanjutnya. 

Menurutnya, inovasi tanpa dapat dikomersialisasikan bukanlah suatu inovasi. Oleh karena itu, DJKI akan terus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu proses atau produk barang dan jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai nilai ekonomi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya