Dirjen KI Tegaskan Komitmen Pelindungan Persaingan Usaha dan Penegakan Hukum KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI berkomitmen melindungi persaingan usaha sehat dan penegakan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini ditegaskan Min Usihen, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal saat bertemu International Trademark Association (INTA) dalam kesempatan audiensi di Kantor DJKI.

“Kami mengapresiasi International Trademark Association (INTA) dalam memberikan bimbingan dan konsultasi dalam mempromosikan merek dagang dan perlindungan terhadap merek. Kami berkomitmen untuk melindungi persaingan usaha dan penegakan hukum KI di Indonesia,” ujar Min Usihen pada Kamis, 4 Mei 2023 di ruang rapat Dirjen KI, Jakarta Selatan.

Walter Chia sebagai INTA Chief Representative Officer untuk Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura mengadakan audiensi dengan DJKI untuk menjelaskan program  persaingan usaha yang sehat dan perlindungan kekayaan intelektual di dunia usaha online atau e-commerce.

Dalam audiensi ini turut mendampingi Dirjen DJKI, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan, Sri Lastami beserta jajaran. Sesuai dengan program kerja INTA, asosiasi ini akan membantu asosiasi - asosiasi di kawasan Asia dengan mendukung anggota dan bekerja sama dengan mitra di pemerintahan  termasuk Indonesia serta industri untuk mempromosikan merek dagang dan melindungi konsumen. 

“Asia adalah kawasan penting yang strategis, hampir 70 persen dari semua pengajuan merek dagang dilakukan di Asia.  Lebih dari 50 persen zona perdagangan bebas global berlokasi di Asia.  Komunitas ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) ditetapkan untuk menjadi ekonomi terbesar ke-4 pada tahun 2050,” tutur Walter.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui DJKI memiliki sistem pelindungan KI melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual untuk merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal. Masyarakat secara individu maupun kelompok dapat melindungi hasil olah pikir mereka ke dalam rezim-rezim tersebut agar negara dapat melindunginya apabila kelak terjadi sengketa atau pemalsuan. 

DJKI memiliki tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyelidikan, pengawasan dan penegakan hukum atas kecurangan atau pembajakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak mengkomersialisasikan dari pemilik kekayaan intelektual yang telah sah mencatatkan/mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Dengan itu, DJKI juga telah berkontribusi dalam persaingan sehat dan penegakan hukum KI yang kuat di Indonesia. (dms/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya