Dirjen KI: Setiap Pegawai Harus menerapkan Protokol Kesehatan Dalam Beradaptasi Dengan Kebiasaan Baru

Masa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, sampai ditemukannya vaksin untuk virus tersebut. New Normal merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian. Hal ini juga yang akan diterapkan di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa dalam menjalankan aktivitas, setiap pegawai harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. “Jadi nanti kita akan menjalakan protokol kesehatan dengan cuci tangan, penggunaan masker, lalu mencuci muka, jaga jarak, dan memperhatikan lingkungan supaya tetap bersih,” ujar Freddy Harris saat memberi arahan terkait penerapan kebiasaan baru di lingkungan DJKI melalui video conference, Selasa (23/6/2020).

Dalam penerapan kebiasaan baru ini, DJKI juga membentuk tim Satgas Covid-19 yang akan mengatur pola kerja pegawainya. Diantaranya, melarang pegawai DJKI yang berusia di atas 50 tahun untuk pekerja di kantor, sedangkan pegawai di bawah usia 45 tahun bekerja di kantor dengan sistem pembagian jadwal masuk, dan DJKI akan melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif.

Di kesempatan yang sama, Dirjen KI juga mengapresiasi pegawai DJKI yang membangun inovasi loket virtual (Lokvit) sebagai solusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi melanda.

“Temen-temen berinisiatif melakukan inovasi dengan nama Lokvit (loket virtual 2020). Jadi sekali lagi ini inovasi dari Ditjen KI, sementara orang lain tutup, kita dengan loket virtual akhirnya para pemohon paten (pemohon hak kekayaan intelektual) tertolong. Dan ketika Lokvit itu diadakan ternyata permohonan KI naik dan pendapatan negara turut meningkat,” ungkap Freddy Harris.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya