Dirjen KI Sarankan Tempatkan Ahli Marketing Di Sentra KI Universitas Untuk Pasarkan Hasil Inovasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan hak kekayaan intelektual (HKI) akan selalu berhubungan dengan ekonomi, karena salah satu hak dasar dari paten, merek, hak cipta, desain industri adalah hak ekonomi. Oleh sebab itu, HKI perlu dilindungi dengan cara didaftarkan karya ciptanya ke kantor kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikanya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Universitas Esa Unggul tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang diselenggrakan di Aula Kantor DJKI pada Rabu, 24 Juni 2020.

Freddy juga mengatakan untuk membuat suatu inovasi paten, setiap riset yang dilakukan haruslah berbasis pantentabilitas. Artinya riset tersebut harus berdasarkan kebaharuan atau berdasarkan pengembangan dari paten yang sudah ada.
“Selama ini riset di kita ini tidak base on novelties dan base on invention to invention,” ujarnya.

Selain itu, menurut Freddy setiap karya cipta ataupun penemuan yang berhasil dibuat harus memiliki manfaat untuk orang lain dan memiliki nilai jual untuk dapat dikomersialisasikan. Akan tetapi, setiap penemuan tersebut biasanya terkendala dalam pemasarannya.

“Inventor ini salah satu kelebihannya menemukan invensi, kelemahan inventor adalah dia bukan orang marketing. Makanya kita Ditjen KI, sudah hampir belasan tahun kalau di Universitas, kita buat Sentra KI. Tujuannya, Sentra KI-lah yang melakukan sell (penjualan), promotion (promosi) dan lain sebagainya,” terang Freddy. Hanya saja kendala di Sentra KI selama ini adalah tidak adanya seseorang yang ahli dibidang marketing.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga memberikan enam sertifikat paten sederhana kepada lima dosen dari Universitas Esa Unggul.
“Bagi kami ini adalah suatu momen menjadi contoh bagi dosen-dosen yang lain, bahwa untuk mendapatkan paten itu bisa dilakukan dan kita dapatkan itu,” ucap Rektor Universitas Esa Unggul, Arief Kusuma Among Praja.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya