Dirjen KI: Peraturan Pembatasan Merek Perlu Dikaji Mendalam Agar Tidak Merugikan Masyarakat

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris menilai peraturan pembatasan merek ( brand restriction) yang sudah banyak diterapkan di beberapa negara di dunia perlu dikaji mendalam agar tidak merugikan masyarakat maupun konsumen.

“Pembatasan merek ini awalnya ditetapkan untuk produk rokok yang dianggap membahayakan kesehatan”, ujar Freddy Harris ketika memberikan sambutan di acara Focus Group Discussion Pembatasan Merek (Brand Restriction) dibilangan Jakarta, Senin (6/8/2018).

Sebagai contoh, Ekuador dan Chili memiliki kebijakan yang mengharuskan kemasan produk makanan diberi label peringatan kesehatan. Lain halnya dengan Australia dan Perancis yang memiliki aturan mengenai kemasan polos untuk produk tembakau.

Menurut Freddy, pembatasan merek sebenarnya sangat bertolak belakang dengan konsep merek itu sendiri. “Merek berfungsi tidak hanya agar sebuah produk mudah untuk diidentifikasi, tapi juga sebagai penjamin kualitas produk, dan alat promosi”, ujarnya.

Freddy menambahkan bahwa merek merupakan bagian dari perdagangan, dimana pembatasan-pembatasan terkait merek dagang perlu dibicarakan secara hati-hati, karena untuk membangun merek yang memiliki reputasi baik itu butuh proses yang tidak mudah.

“Tidak gampang mengangkat sebuah merek, butuh konsistensi, butuh komitmen, investasi, dan lain sebagainya”, tegasnya.

Sedangkan Pemeriksa Merek Ditjen KI, Agung Indriyanto menjelaskan Jika ingin lihat tentang pembatasan merek dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Disana dijelaskan dengan gamblang bila merek, packaging atau kemasan produk rokok itu harus memenuhi kualifikasi.

“Misalkan tidak boleh lebih dari 40% atau mencamtumkan tanda peringatan itu sama seperti diluar cuman memang penerapannya belum sekonsisten diluar”, jelas Agung Indriyanto.

Sementara Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Cita Citrawinda menyampaikan bahwa ketentuan pembatasan merek bila diberlakukan di Indonesia perlu dilihat tidak hanya dari perspektif kesehatan saja, khususnya tembakau. Tetapi perlu dipertimbangkan juga sisi lainnya, dimana konsep merek itu salah satunya untuk membedakan suatu produk.

“Logikanya kalau sekarang suatu produk kemasan tidak ada merek, bagaimana konsumen itu membedakan”, ucapnya.

Menurutnya peraturan pembatasan merek saat ini belum dapat diterapkan di Indonesia, alasanya karena banyak pemilik merek sudah mengeluarkan investasi, mengenalkan mereknya hingga terkenal.

“Pembatasan merek untuk saat ini sulit ya untuk diterapkan”, ujar Cita Citrawinda


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI: Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Butuh Kolaborasi Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Jumat, 9 Oktober 2026

Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jumat, 9 Oktober 2026

Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI

Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.

Jumat, 9 Oktober 2026

Selengkapnya