Dirjen KI Inginkan Seluruh Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Milik Indonesia Di Catatkan Ke DJKI

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pentingnya melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia.

“Potensi KIK seperti, Sumber Daya Genetik (SGD), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi dari pengakuan, pencurian, maupun pembajakan pihak atau negara lain,” ujar Freddy Harris.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber seminar diskusi ‘National Publishing Agency: Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kesehjateraan Rakyat’ yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) di Istora Senayan, Jumat (11/10/19).

Untuk itu Freddy Harris meminta kepada masyarakat, Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi bersinergi untuk mencatatkan potensi KIK di daerah di Pusat Data Nasional KIK yang dibangun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pencatatan KIK selain memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia,” terang Freddy.

Senada dengan Dirjen KI, narasumber lainnya Panji Prasetyo yang juga menjabat sebagai produser film,musik dan seni pertunjukan menyayangkan banyaknya potensi KIK Indonesia belum terdata dan tercatatkan.

“Potensi KIK di Indonesia sangat banyak sekali, hanya saja masih banyak potensi KIK tersebut belum terdata dan belum terdaftar,” ucapnya.

Menurut Panji, selain KIK, kekayaan intelektual lainnya yang bersifat kepemilikan personal seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, maupun varietas tanaman juga banyak yang belum terdata.

“Sampai hari ini kita tidak punya data, aset kita ada berapa banyak yang kita punya, tetapi sebelum pendataan, kita harus punya standarisasi dahulu agar lebih mudah untuk menggolongkannya dan kemudian untuk di data,” tutur Panji.

Untuk mewujudkan itu, Panji mengusulkan sebuah konsep yaitu membentuk sebuah lembaga National Publiching Agency (NPA) dimana lembaga tersebut mengekspolitasi, menganalisa potensi KI di Indonesia yang dapat menghasilkan nilai ekonomis, pendataan KI, operasionalisasi hak cipta negara, deal maker, dan menjaga valuasi KI di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Freddy Harris mendukung konsep pembentukan lembaga tersebut. Dengan tetap memastikan setiap kekayaan intelektualnya harus terdaftar di DJKI.

“Bikin aja (NPA) tidak apa-apa,  nanti juga perlu dibuat aturannya. Yang paling penting harus registrasinya di DJKI, jadi gampang buat proteksinya,” ungkap Freddy Harris.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya