Yogyakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Razilu menegaskan bahwa paten merupakan indikator penting dari kualitas riset universitas sekaligus jembatan antara ilmu pengetahuan dan pemanfaatan nyata di masyarakat. “Paten adalah bentuk pelindungan kekayaan intelektual yang paling kuat untuk invensi teknologi dan menjadi sumber potensi pendapatan melalui lisensi dan komersialisasi,” ujar Razilu di hadapan sivitas akademika.
Ia menambahkan, universitas berperan sebagai inkubator inovasi dan pusat lahirnya solusi berbasis riset. Untuk itu, penting bagi dosen dan mahasiswa untuk memahami jenis kekayaan intelektual yang relevan seperti hak cipta, merek, desain industri, dan terutama paten. “Kami mendorong agar pemikiran tentang paten sudah dimulai sejak penyusunan proposal riset,” jelasnya.
Dalam paparannya, Razilu menekankan tiga syarat utama paten: kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan secara industri (industrial applicability). “Invensi yang dipatenkan akan memberikan manfaat bagi perguruan tinggi, peneliti, inventor, bahkan masyarakat. Paten berpotensi untuk dikomersialisasikan, bahkan paten juga dapat dihibahkan atau diwakafkan.” tambahnya.
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa permohonan kekayaan intelektual dari Yogyakarta meningkat pesat dalam satu dekade terakhir. Dari 2015 hingga 2024, terdapat 2.070 permohonan paten, 857 desain industri, 17.591 merek, dan 37.790 hak cipta dari wilayah ini.
Khusus UIN Sunan Kalijaga, jumlah permohonan hak cipta mencapai 33 permohonan dalam 10 tahun terakhir. Sementara Universitas Gadjah Mada tercatat sebagai kontributor tertinggi di Yogyakarta dengan 2.109 permohonan hak cipta dan 973 permohonan paten.
“Ini momentum bagi kampus-kampus di Yogyakarta, termasuk UIN, untuk membangun Sentra HKI yang kuat, menetapkan kebijakan internal terkait paten, dan membentuk ekosistem inovasi kampus,” kata Razilu.
Sebagai penutup, Dirjen KI mengajak seluruh peserta kuliah umum untuk menjadi agen perubahan dalam ekosistem riset dan inovasi nasional. “Invensi sebaiknya dipatenkan, jangan hanya mengincar kuantitas publikasi saja, tapi ini tentang keberlanjutan riset, reputasi institusi, dan dampak ekonomi yang dapat diciptakan.”
Kegiatan kuliah umum ini dilangsungkan bersama dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas PGRI Yogyakarta, dan Universitas Negeri Yogyakarta. Selain itu dalam kegiatan ini juga di-launching Sentra HKI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Depok – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej membuka rangkaian peringatan Hari Pengayoman Ke-80 Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2025. Pembukaan Hari Pengayoman Ke-80 ini dimulai dengan berbagai kegiatan kompetisi olahraga yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kemenkum.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berkomitmen dalam memberikan dukungan konkret bagi pengembangan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi baik di pasar nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam Webinar OKE KI pada 04 Juli 2025.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.
Kamis, 3 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025