Yogyakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Razilu menegaskan bahwa paten merupakan indikator penting dari kualitas riset universitas sekaligus jembatan antara ilmu pengetahuan dan pemanfaatan nyata di masyarakat. “Paten adalah bentuk pelindungan kekayaan intelektual yang paling kuat untuk invensi teknologi dan menjadi sumber potensi pendapatan melalui lisensi dan komersialisasi,” ujar Razilu di hadapan sivitas akademika.
Ia menambahkan, universitas berperan sebagai inkubator inovasi dan pusat lahirnya solusi berbasis riset. Untuk itu, penting bagi dosen dan mahasiswa untuk memahami jenis kekayaan intelektual yang relevan seperti hak cipta, merek, desain industri, dan terutama paten. “Kami mendorong agar pemikiran tentang paten sudah dimulai sejak penyusunan proposal riset,” jelasnya.
Dalam paparannya, Razilu menekankan tiga syarat utama paten: kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan secara industri (industrial applicability). “Invensi yang dipatenkan akan memberikan manfaat bagi perguruan tinggi, peneliti, inventor, bahkan masyarakat. Paten berpotensi untuk dikomersialisasikan, bahkan paten juga dapat dihibahkan atau diwakafkan.” tambahnya.
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa permohonan kekayaan intelektual dari Yogyakarta meningkat pesat dalam satu dekade terakhir. Dari 2015 hingga 2024, terdapat 2.070 permohonan paten, 857 desain industri, 17.591 merek, dan 37.790 hak cipta dari wilayah ini.
Khusus UIN Sunan Kalijaga, jumlah permohonan hak cipta mencapai 33 permohonan dalam 10 tahun terakhir. Sementara Universitas Gadjah Mada tercatat sebagai kontributor tertinggi di Yogyakarta dengan 2.109 permohonan hak cipta dan 973 permohonan paten.
“Ini momentum bagi kampus-kampus di Yogyakarta, termasuk UIN, untuk membangun Sentra HKI yang kuat, menetapkan kebijakan internal terkait paten, dan membentuk ekosistem inovasi kampus,” kata Razilu.
Sebagai penutup, Dirjen KI mengajak seluruh peserta kuliah umum untuk menjadi agen perubahan dalam ekosistem riset dan inovasi nasional. “Invensi sebaiknya dipatenkan, jangan hanya mengincar kuantitas publikasi saja, tapi ini tentang keberlanjutan riset, reputasi institusi, dan dampak ekonomi yang dapat diciptakan.”
Kegiatan kuliah umum ini dilangsungkan bersama dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas PGRI Yogyakarta, dan Universitas Negeri Yogyakarta. Selain itu dalam kegiatan ini juga di-launching Sentra HKI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Rabu, 2 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025