Dirjen KI dan Rhoma Irama Bahas UU Hak Cipta Lagu

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham), Freddy Harris menerima kunjungan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi dan Rhoma Irama, Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks-Sentra Mulia pada Selasa (13/10/2020).

Dalam kunjungan ini, Dirjen KI membahas izin menggunakan karya dan royalti kepada Rhoma Irama dan PAMMI yang telah diatur dalam UU Hak Cipta. Menurut Freddy Harris setiap karya harus mempunyai izin dan royalti dari masing-masing media di mana karya tersebut diputar.

“Cerita bayar atau tidak adalah cerita tentang kontraktual, royalti. Makanya saya bilang pertama yang harus dipahami adalah hak moralnya dulu, ini bukan mutatis mutandis, ijin satu bisa dipakai semuanya,” kata Freddy. 

Menurut Freddy perhitungan royalti berbeda beda untuk setiap media dan tempat. Pemilik hak harus teliti dan detail dalam menerima kontrak maupun izin  penggunaan lagu.

“Copyright hak dasarnya adalah moral right dan economic right. Jadi moralnya itu dengan license yaitu dengan mendapatkan izin, kalau economic right dengan royaltinya”, sambung Freddy Harris.

Dalam kesempatan ini pula, Dirjen KI dengan tegas mengimbau kepada para pencipta di bawah naungan PAMMI maupun pencipta karya yang lain agar mencatatkan karyanya, karena dalam UU Hak Cipta, karya akan dilindungi seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal, sehingga dapat dijadikan warisan yang berharga.

“Bayangin kita tinggalin sesuatu buat anak cucu kita”, tambah Freddy Harris.Sementara itu, penggunaan karya lagu menggunakan dasar pasal 9 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Dalam pasal ini, apapun karya yang dihasilkan harus memiliki izin dari penciptanya. Tanpa izin dari pencipta, maka pihak lain tidak diperkenankan untuk menggunakan atau bahkan menggandakan karya tersebut. 

Sebagai informasi,  pencatatan Hak Cipta saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Pencipta tidak perlu lagi datang untuk melakukan pendaftaran sebab aplikasi dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya