Dirjen KI Berikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pertama

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) pertama kepada Akademisi ITB, Dr. Eng. Sarwono Sutikno serta menyerahkan Piagam Pemenang Sayembara Logo kepada Kharisma Landing Syahputra pada upacara .

Selain itu, Menkumham Yasona H Laoly turut memberikan penghargaan kepada Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Razilu atas prestasi dan inovasinya dalam “Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi pada Layanan Publik Kekayaan Intelektual”.

Permohonan dengan Judul “Desain Tata Letak Implementasi Algoritma Enkripsi BC3 Pada Perangkat Keras” merupakan permohonan DTLST pertama yang mendapat pelindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Semoga dengan diberikannya sertifikat DTLST yang pertama ini, ke depannya akan banyak permohonan DTLST yang masuk ke kantor kita (DJKI),” ujar Freddy Harris saat ditemui pada acara Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2018 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Selasa (30/10/2018).

Sebagai informasi, berdasarkan bunyi pasal 4 (empat) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000, DTLST merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, dengan masa pelindungan 10 tahun.

Sirkuit terpadu yang dimaksud adalah yang di dalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Implementasi PASTI

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, implementasi kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham telah membuahkan capaian prestasi, mulai dari bidang fasilitatif administratif hingga bidang teknis.

Saat ini pelaksanaan pengelolaan pemerintahan berbasis teknologi informasi atau e-government telah banyak diaplikasikan pada layanan publik yang ada di Kemenkumham.

“Hampir semua pelayanan hukum dan HAM yang kita sajikan kepada publik telah berbasis teknologi infirmasi,” kata Menkumham Yasonna H Laoly, di Lapangan Upacara Kemkumham, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurutnya, capaian prestasi ini adalah manifestasi dari nawacita ke dua yaitu, membuat pemerintahan dengan membangun tata kelola yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya