Dirjen KI Ajak DPRD Kabupaten Se-Indonesia Daftarkan Indikasi Geografis

Melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG), Indonesia dapat meningkatkan perekonomian. Pemberdayaan ekonomi lokal dapat dimulai dengan Indikasi Geografis karena Indonesia yang begitu luas wilayahnya dan kaya akan potensi sumber daya alam sehingga masih banyak potensi Indikasi geografis yang belum didaftarkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyampaikan jika Indonesia ingin maju seperti Amerika, Eropa, ataupun Jepang, maka kekayaan intelektualnya harus didepan, tanpa KI, akan sulit untuk menjadi negara maju.

“Jika negara ini mau maju, intelectual property-nya harus didepan, tanpa intelectual property ga ada cerita untuk maju", ujar Freddy Harris saat menyampaikan materi pada Seminar Nasional Pelindungan Kekayaan Alam dan Budaya Nasional Melalui Indikasi Geografis, Senin (30/7/2018).

Freddy menjelaskan bahwa KI itu bersifat komersil, karena tanpa adanya komersialisasi kekayaan intelektual tidak akan bermanfaat untuk menunjang perekonomian.

“Siapapun yang memakai android pasti berhubungan dengan Google, kayaknya aja free, tapi ga free. saham dia makin naik. Iklan akan tertanam di kepala kita. Makanya komersialisasi di KI menjadi penting", Freddy menjelaskan.

Menurutnya, tim BOD (Board of Direction) dari KI telah menentukan tahun ini, sebagai tahun Indikasi Geografis.

"Prioritas Perlindungan KI pada tahun 2021 adalah Pendaftaran Paten, 2020 Pengetahuan Tradisional, 2019 Desain Industri, Tahun 2018 fokus Indikasi Geografis", ucap Freddy Harris.

Sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang disaksikan Menkopolhukam dan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Kerjasama ISHI dan ADKASI ini sangat berkaitan dan berhubungan erat dengan Indikasi Geografis.

Dimana Kemenkumham mendorong perwakilan DPRD kabupaten seluruh Indonesia yang hadir agar mendaftarkan kekayaan IG-nya yang berasal dari faktor alam, atau faktor manusia, maupun faktor keduanya kepada DJKI demi pelindungan kekayaan lokal Indonesia.

"Dengan ditandatangani nota kesepaham tersebut, dari DPRD ayo daftarkan produk IG di daerahnya masing-masing", Freddy Harris berharap.

Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI pada 17 Agustus 2018 nanti akan membuat aplikasi pendaftaran online indikasi geografis.

"Daftarkan dulu tidak perlu takut, lalu kami review apa kurangnya apa lebihnya. Nanti ada 2 sertifikat, yang pertama sertifikat pendaftaran, kedua adalah sertifikat pelindungan", ajaknya.

Menurutnya, Indikasi Geografis harus mengandung intelektual, yaitu sumber daya alam yang diolah manusia, kerjainan, dan pengetahuan tradisional.

“Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun Internasional", tegas Freddy Harris.


LIPUTAN TERKAIT

Pengelolaan Royalti Lintas Negara Perlu Diperkuat, Indonesia Dorong Sistem yang Saling Terhubung

Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung. Upaya ini diperlukan untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.

Kamis, 8 Oktober 2026

Transparansi Royalti Musik Bergantung pada Data yang Terhubung

Bali - Transparansi royalti musik lintas batas membutuhkan data hak cipta yang akurat dan sistem yang dapat saling terhubung. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam panel Music Rights Management, WIPO Connect, and Interoperability yang digelar di Patra Hotel Bali, 8 Oktober 2026, dengan membahas identifikasi pemegang hak, penyelarasan metadata, serta pertukaran informasi antarsistem.

Kamis, 8 Oktober 2026

Transparansi Belum Cukup untuk Pastikan Akuntabilitas Royalti Lintas Batas

Transparansi dalam pengelolaan royalti hak cipta belum serta-merta menjamin akuntabilitas. Ketersediaan data dan informasi perlu diikuti mekanisme yang memungkinkan untuk menelusuri penggunaan karya, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, serta memperbaiki kesalahan dalam proses distribusi.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya