Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan peran Komisi Banding Paten sebagai wadah yang memfasilitasi upaya hukum pertama bagi para pencari keadilan di rezim kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang Paten sebelum masuk ke lingkup pengadilan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Anggota Komisi Banding Paten yang diselenggarakan di Grand Mercure Setiabudi, Bandung pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Min Usihen menyampaikan bahwa permohonan paten yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten
“Menurut Pasal 67 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten mengatur bahwa pemohon dapat mengajukan banding terhadap penolakan permohonan, untuk mengajukan banding atas penolakan, koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten; dan/atau keputusan pemberian paten,” kata Min.
Dikatakan Min Usihen, keberadaan Komisi Banding Paten sebagai komisi independen yang ada di Kemenkumham, hasil keputusan Komisi Banding Paten dapat menentukan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor.
“Oleh sebab itu, proses pemeriksaan banding harus dilakukan secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.
Min Usihen berharap melalui kegiatan FGD ini dapat memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses penyelesaian banding paten dan proses beracara di pengadilan bagi anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 yang pada tanggal 6 Februari 20024 lalu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI Min Usihen menyerahkan piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para Anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024.
“Mewakili Menteri Hukum dan HAM, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan penuh dedikasi,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andika R. Andika Dwi Prasetya; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andi Taletting Langi; dan seluruh anggota Komisi Banding Paten periode 2021-2024 serta anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027.
Adapun 20 anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 adalah Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. sebagai Ketua; Linggawaty Hakim, S.H., LL.M.; Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M.; Dr. Bambang Widiyatmoko, M.Eng.; Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.; Prof. Ir. Warjito, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Ir. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc., Eng.; Prof. Dr. Apt. Amarila Malik, M.Si.; Ir. Budi Suratno, M.IPL.; Ir. ArryArdantaSigit, M.Sc.; Adi Supanto, S.H., M.H.; Ir. lkhsan, M.Si.; Drs. Syafrizal; Dra. Farida, M.IPL.; Ir. Erlina Susilawati; Ir. Hotman Togatorop; Ir. Mahruzar; Rifto Andriawan lndrasanto, S.T., M.H.; M. Adril Husni, S.T., M.M.; dan Dian Nurfitri, S.Si., M.H.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025