Dirjen Kekayaan Intelektual: Proses Pemeriksaan Banding oleh Komisi Banding Paten Harus dilakukan Secara Profesional

Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan peran Komisi Banding Paten sebagai wadah yang memfasilitasi upaya hukum pertama bagi para pencari keadilan di rezim kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang Paten sebelum masuk ke lingkup pengadilan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Anggota Komisi Banding Paten yang diselenggarakan di Grand Mercure Setiabudi, Bandung pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Min Usihen menyampaikan bahwa permohonan paten yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten 

“Menurut Pasal 67 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten mengatur bahwa pemohon dapat mengajukan banding terhadap penolakan permohonan, untuk mengajukan banding atas penolakan, koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten; dan/atau keputusan pemberian paten,” kata Min.

Dikatakan Min Usihen, keberadaan Komisi Banding Paten sebagai komisi independen yang ada di Kemenkumham, hasil keputusan Komisi Banding Paten dapat menentukan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor.

“Oleh sebab itu, proses pemeriksaan banding harus dilakukan secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.

Min Usihen berharap melalui kegiatan FGD ini dapat memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses penyelesaian banding paten dan proses beracara di pengadilan bagi anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 yang pada tanggal 6 Februari 20024 lalu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI Min Usihen menyerahkan piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para Anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024.

“Mewakili Menteri Hukum dan HAM, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Komisi Banding Paten periode 2021–2024 yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan penuh dedikasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andika R. Andika Dwi Prasetya; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andi Taletting Langi; dan seluruh anggota Komisi Banding Paten periode 2021-2024 serta anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027.

Adapun 20 anggota Komisi Banding Paten periode 2024-2027 adalah Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. sebagai Ketua; Linggawaty Hakim, S.H., LL.M.; Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M.; Dr. Bambang Widiyatmoko, M.Eng.; Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.; Prof. Ir. Warjito, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Ir. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc., Eng.; Prof. Dr. Apt. Amarila Malik, M.Si.; Ir. Budi Suratno, M.IPL.; Ir. ArryArdantaSigit, M.Sc.; Adi Supanto, S.H., M.H.; Ir. lkhsan, M.Si.; Drs. Syafrizal; Dra. Farida, M.IPL.; Ir. Erlina Susilawati; Ir. Hotman Togatorop; Ir. Mahruzar; Rifto Andriawan lndrasanto, S.T., M.H.; M. Adril Husni, S.T., M.M.; dan Dian Nurfitri, S.Si., M.H.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya