Palangka Raya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis perlu dilindungi.
Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Min menuturkan bahwa untuk melindungi KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
“KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK akan memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” ujarnya.
Menurut Min, KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena mempunyai ciri khas tertentu dan merupakan warisan leluhur.
Karenanya, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan KI Komunal tersebut melalui program yang dapat mengkomersialisasikan produk-produk KI Komunal sekaligus melestarikan budaya daerah.
Sebagai contoh mengaitkan KI Komunal dengan ecotourism. Bagaimana mengembangkan satu daerah pengrajin kain tenun atau gerabah tradisional dijadikan tempat tujuan wisata edukasi untuk para turis.
“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sangat penting dilindungi, mengingat warisan budaya leluruh Indonesia yang sangat luas, dan beragam yang menjadi aset dan memiliki nilai ekonomi,” pungkas Min.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025