Dirjen Kekayaan Intelektual Berikan 100 Sertifikat KI pada Festival Layanan Kumham Banten 2024

Tangerang - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 100 sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat wilayah Provinsi Banten melalui acara Festival Layanan Hukum dan HAM Banten 2024 pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Seratus sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat wilayah Provinsi Banten ini terdiri dari 72 sertifikat merek, 23 surat pencatatan hak cipta, dan 4 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK).

Penyerahan sertifikat dan surat pencatatan ini diberikan langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang kepada sembilan perwakilan, di antaranya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Perwakilan Kepala Lembaga, dan Perwakilan Kepala Desa wilayah Provinsi Banten.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi atas peningkatan kesadaran masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual (KI). Menurut Yasonna, sebagian besar peserta acara telah memiliki merek, menandakan kemajuan signifikan dalam pelindungan KI.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya menjaga orisinalitas ide mereka. Dengan pelindungan hukum yang ada, pemilik ide tidak perlu khawatir akan klaim dari pihak lain," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa pemegang hak KI dapat memperoleh royalti dari ide atau produk mereka, yang juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, desainer, dan investor.

Di tengah era globalisasi, Yasonna menggarisbawahi perlunya menggelorakan dan mensosialisasikan kepemilikan hak KI untuk menembus pasar global. Tanpa pelindungan yang memadai, produk dapat dianggap melanggar merek atau rahasia dagang dan berpotensi dikembalikan.

“Saya juga mengajak para kepala pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan potensi KI di wilayah masing-masing agar potensi tersebut dapat dibina dengan anggaran yang tepat sehingga mampu mendukung ekonomi daerah tersebut,” ujarnya.

Ia memberikan contoh sukses Bali yang telah menerapkan peraturan daerah tentang penggunaan pakaian adat dua hari dalam seminggu, termasuk kain endek yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG). Kain endek, yang pernah dijadikan mode oleh Christian Dior, menunjukkan potensi industri kerajinan rakyat, khususnya tenun, yang didorong oleh subsidi peralatan dan kredit bunga rendah.

Dalam dorongannya, Yasonna meminta setiap desa diharapkan memiliki website untuk memasarkan produk mereka, dan anak bangsa yang terlibat dalam proyek binaan dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dapat membantu dalam pembinaan kualitas produk, merek, kemasan, dan pemasaran.

"Melalui dorongan ini, kami berharap desa tidak hanya menjadi penopang negara tetapi juga mencerminkan kemajuan suatu negara. Anggaran desa perlu didorong dengan pendampingan dari kepala daerah untuk membangun ekonomi dari pinggiran," pungkas Yasonna. (mkh/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya