Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Himbau Masyarakat Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo menyampaikan bahwa DJKI melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, mulai dari upaya pre-emtif dan preventif.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya pelanggaran kekayaan intelektual untuk melaporkan aduan tersebut ke pihak berwenang, yaitu kepolisian atau ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham.

“Masyarakat dapat membuat laporan aduan ke DJKI secara daring dengan mengakses ke pengaduan.dgip.go.id dengan syarat melampirkan KTP dan surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI,” kata Anom saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara secara daring via zoom, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, dalam menangani setiap laporan aduan pelanggaran KI, DJKI selalu mengedepankan langkah mediasi dengan yang para pihak yang berperkara.“Hal ini dilakukan agar para pihak yang berperkara dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Anom.

Selain itu, Anom berpendapat, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di daerah-daerah.“Karena Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari pusat dan sebagai garda terdepan di daerah untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelindungan KI dengan Universitas Pembangunan Indonesia.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dinas maupun akademisi yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun narasumber yang memberikan paparan adalah Wakil Ketua Komisi Banding Merek, Irwan yang membawakan materi terkait Komisi Banding Merek, dan perwakilan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Fajar Budiman.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya