Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli Berikan Sertifikat IG Cabai Rawit Hiyun di Hari Jadi Ke-55 Kabupaten Tapin

TAPIN - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Nofli menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Cabai Rawit Hiyung Tapin kepada Bupati Tapin, HM Arifin Arpan. 

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktifitas produk – produk sumber daya alam yang ada serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli.

Hal tersebut disampaikan Nofli usai acara penyerahan sertifikat IG yang bertepatan dengan Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tapin di halaman kantor baru Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Jalan Datu Nuraya, Kalimantan Selatan, Senin (30/11/2020).

Nofli mengatakan bahwa hak IG memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya tetap terjaga.

“Dengan tanda berupa logo atau label Indikasi Geografis maka kita dapat memberikan indentitas bahwa produk yang kita pasarkan berbeda dengan produk – produk lainnya dan  menunjukan ciri khas yang hanya dimiliki oleh daerah pemilik Indikasi Geografis,” terangnya.

Menurutnya, pemberian sertifikat IG ini akan memberikan pelindungan hukum untuk melarang pihak lain yang tanpa ijin menggunakan tanda IG Cabai Rawit Hiyung Tapin.“Pelindungan Hukum yang diberikan akan mampu meningkatkan nilai ekonomi dari Cabai Rawit Hiyung Tapin,” ujar Nofli 

Sementara itu, Bupati Tapin, HM Arifin Arpan memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan merek produk IG mereka.

Terdaftar dengan nomor agenda IG.00.2017.000015, Cabai Rawit Hiyung Tapin memiliki keunggulan yaitu rasa yang sangat pedas dari cabai rawit pada umumnya. Cabai ini pun diklaim menjadi cabai terpedas nomor 1 di Indonesia.

Menurut data dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian, Cabai Rawit Hiyung memiliki kadar lemak 5,8 %, kadar protein 5,88%, karbohidrat 22,52 %, energi 165,80 kkal/lOOg, vitamin A 11,35 ppm, Vitamin C, 66,85 mg/l00g, dan kadar Capsaicin 2333,05 ppm. 

Cabai Rawit Hiyung Tapin juga dikenal tidak mudah busuk, yakni bisa selama 10 - 16 hari tingkat keawetannya disimpan pada suhu ruangan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya