Direktur Kurniaman bersama Tim Ahli Indikasi Geografis Tinjau Lokasi Pemeriksaan Substantif Pisang Kepok Nias

Kabupaten Nias - Di sebelah barat Pulau Sumatera, terdapat pulau yang dihuni oleh suku Nias. Pulau Nias memiliki objek wisata seperti selancar, rumah tradisional, dan paling terkenal adalah hombo batu (lompat batu) yang gambarnya pernah diabadikan dalam uang kertas lama pecahan Rp.1000 tahun emisi 1992.

Selain itu, Pulau Nias juga ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG). Salah satunya dari sektor pertanian, yaitu pisang kepok. Pisang ini diusulkan untuk didaftarkan IG-nya untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Pisang Kepok Nias.

Merespon permohonan tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengutus Tim Ahli IG yang terdiri dari Prof. Awang, Agustinus Pardede, serta Idris untuk melakukan pemeriksaan substantif di lapangan.

Dalam pemeriksaan substantif kali ini, selain Tim Ahli IG, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua juga berkesempatan hadir meninjau ke lokasi pemeriksaan Pisang Kepok Nias.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Kedatangan Tim Ahli IG ke sini dalam rangka melakukan pemeriksaan substantif. Jadi pemeriksaan substantif ini merupakan kegiatan untuk mencocokan kondisi pada dokumen deskripsi yang telah disusun teman-teman MPIG dengan kondisi di lapangan,” kata Kurniaman saat bertemu Bupati Nias, Ya’atulo Gulo di Kantor Dinasnya, Rabu, 18 September 2024.

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan, bahwa apabila nanti Pisang Kepok Nias ini terdaftar, maka pemilik IG ini dapat melarang orang lain menggunakan nama barang dari produk Pisang Kepok Nias.

"Nanti harus ada ketentuan, meskipun pisang ini dijual ke tempat lain, dan kemudian misalnya diolah menjadi keripik pisang di wilayah tersebut. Maka, dia harus mencantumkan bahwa bahan keripik tersebut berasal dari IG Pisang Kepok Nias," terang Kurniaman.

Prof. Awang selaku Tim Ahli IG menambahkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan saat ini diantaranya akan memverifikasi kesesuaian data mulai dari bibit pisang, cara tanamnya, proses perawatannya, hingga panennya, serta keaktifan kelembagaan pemilik IG Pisang Kepok Nias.

"Kalau soal reputasi, pisang kepok nias sudah memiliki reputasi," ujar Prof. Awang.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menyambut baik kedatangan Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta Tim Ahli IG.

Ia berharap Pisang Kepok Nias ini segera mendapatkan pelindungan hukum melalui keluarnya sertifikat IG.

"Dengan adanya sertifikat ini untuk memperkuat identitas produk khas daerah,” ujar Ya'atulo.

Menurutnya, apabila Pisang Kepok Nias telah terdaftar, para petani dan pelaku usaha pala di Kabupaten Nias dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut.

"Keuntungannya mereka akan menetapkan satu nilai tawar,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya