Direktur HCDI: POP HC Merupakan Aplikasi Spektakuler Tahun Ini

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Webinar IP Talks yang membahas tentang Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan tema “Lindungi Karya Literasi di Perguruan Tinggi Melalui POP HC” pada Jumat 28 Januari 2022 di mana webinar ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2022.

Tahun 2022 yang merupakan tahun hak cipta nasional, DJKI akan melaksanakan rangkaian kegiatan diseminasi dan sosialisasi hak cipta dengan tema berbeda setiap bulannya. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, hal ini dilaksanakan untuk memfasilitasi antusiasme dari para pemohon dalam mencatatkan karya ciptaannya.

“DJKI akan melakukan diseminasi kepada masyarakat terkait setiap jenis ciptaan, inovasi layanan terbaru DJKI terkait hak cipta yaitu POP HC dan pentingnya perlindungan karya-karya ciptaan,” ungkap Razilu. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pencatatan ciptaan jenis karya tulis mencapai 62% dari total ciptaan 83.076. Permohonan ini terus bertambah setiap tahunnya terlebih dengan adanya aplikasi POP HC yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

“Setelah pemohon selesai mengisi semua persyaratan permohonan pencatatan hak cipta secara lengkap melalui hakcipta.dgip.go.id, pemohon akan mendapatkan kode billing selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran kode billing tersebut dan surat pencatatan ciptaan langsung bisa diunduh,” jelas Razilu

Adapun proses pembayaran kode billing tersebut dapat dilakukan melalui bank atau pos persepsi serta lembaga persepsi lainnya. Setelah selesai, surat pencatatan ciptaan langsung diterbitkan dan pemohon dapat menerimanya dalam waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) menit. 

“Tidak perlu khawatir karena dokumen atau sertifikat yang dihasilkan juga diberikan pengamanan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penerapan sertifikat elektronik,” tegas Razilu. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin juga mendukung penuh adanya aplikasi POP HC. Ia berharap dengan adanya layanan POP HC ini, masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

“POP HC adalah aplikasi yang spektakuler pada tahun ini karena persetujuan hak cipta yang biasa berhari-hari kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit, namun begitu DJKI setiap saat akan terus mengembangkan semua aplikasi yang ada demi memberikan pelayanan KI terbaik” ujar Syarifuddin

Mengingat pentingnya pencatatan karya ciptaan, Syarifuddin juga mengatakan bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama  pembangunan kekayaan intelektual (KI) diantaranya adalah penciptaan karya intelektual, perolehan atau pelindungan KI, komersialisasi dan penegakkan hukum.

“Komersialisasi merupakan penggerak ekosistem KI, jika tidak melakukan komersialisasi, pemilik karya tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya,” jelas Syarifuddin. 

Selanjutnya, hadir juga dalam webinar ini Widyo Nugroho selaku Ketua Sentra KI Universitas Gunadarma. Ia mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya POP HC yang memudahkan dirinya dalam melindungi karya ciptaannya khususnya sebagai pengajar di lingkungan perguruan tinggi.  

“Manfaat pelindungan karya literasi bagi pengajar di perguruan tinggi yaitu diantaranya untuk pengabdian kepada masyarakat, pendidikan dan kegiatan belajar mengajar serta untuk penelitian dan pengembangan,” terang Widyo. 

Oleh karena itu, pelindungan hak cipta menjadi hal yang sangat penting karena melalui pelindungan tersebut, para kreator tidak hanya melindungi wujud karya ciptanya melainkan dapat memperoleh keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang digunakan oleh orang lain. 


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya