Direktur HCDI: POP HC Merupakan Aplikasi Spektakuler Tahun Ini

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Webinar IP Talks yang membahas tentang Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan tema “Lindungi Karya Literasi di Perguruan Tinggi Melalui POP HC” pada Jumat 28 Januari 2022 di mana webinar ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2022.

Tahun 2022 yang merupakan tahun hak cipta nasional, DJKI akan melaksanakan rangkaian kegiatan diseminasi dan sosialisasi hak cipta dengan tema berbeda setiap bulannya. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, hal ini dilaksanakan untuk memfasilitasi antusiasme dari para pemohon dalam mencatatkan karya ciptaannya.

“DJKI akan melakukan diseminasi kepada masyarakat terkait setiap jenis ciptaan, inovasi layanan terbaru DJKI terkait hak cipta yaitu POP HC dan pentingnya perlindungan karya-karya ciptaan,” ungkap Razilu. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pencatatan ciptaan jenis karya tulis mencapai 62% dari total ciptaan 83.076. Permohonan ini terus bertambah setiap tahunnya terlebih dengan adanya aplikasi POP HC yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

“Setelah pemohon selesai mengisi semua persyaratan permohonan pencatatan hak cipta secara lengkap melalui hakcipta.dgip.go.id, pemohon akan mendapatkan kode billing selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran kode billing tersebut dan surat pencatatan ciptaan langsung bisa diunduh,” jelas Razilu

Adapun proses pembayaran kode billing tersebut dapat dilakukan melalui bank atau pos persepsi serta lembaga persepsi lainnya. Setelah selesai, surat pencatatan ciptaan langsung diterbitkan dan pemohon dapat menerimanya dalam waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) menit. 

“Tidak perlu khawatir karena dokumen atau sertifikat yang dihasilkan juga diberikan pengamanan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penerapan sertifikat elektronik,” tegas Razilu. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin juga mendukung penuh adanya aplikasi POP HC. Ia berharap dengan adanya layanan POP HC ini, masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

“POP HC adalah aplikasi yang spektakuler pada tahun ini karena persetujuan hak cipta yang biasa berhari-hari kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit, namun begitu DJKI setiap saat akan terus mengembangkan semua aplikasi yang ada demi memberikan pelayanan KI terbaik” ujar Syarifuddin

Mengingat pentingnya pencatatan karya ciptaan, Syarifuddin juga mengatakan bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama  pembangunan kekayaan intelektual (KI) diantaranya adalah penciptaan karya intelektual, perolehan atau pelindungan KI, komersialisasi dan penegakkan hukum.

“Komersialisasi merupakan penggerak ekosistem KI, jika tidak melakukan komersialisasi, pemilik karya tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya,” jelas Syarifuddin. 

Selanjutnya, hadir juga dalam webinar ini Widyo Nugroho selaku Ketua Sentra KI Universitas Gunadarma. Ia mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya POP HC yang memudahkan dirinya dalam melindungi karya ciptaannya khususnya sebagai pengajar di lingkungan perguruan tinggi.  

“Manfaat pelindungan karya literasi bagi pengajar di perguruan tinggi yaitu diantaranya untuk pengabdian kepada masyarakat, pendidikan dan kegiatan belajar mengajar serta untuk penelitian dan pengembangan,” terang Widyo. 

Oleh karena itu, pelindungan hak cipta menjadi hal yang sangat penting karena melalui pelindungan tersebut, para kreator tidak hanya melindungi wujud karya ciptanya melainkan dapat memperoleh keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang digunakan oleh orang lain. 


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya