Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini semakin cepat.
“Sekarang prosesnya hanya 7 menit, paling lama 10 menit surat sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon,” ujarnya dalam sesi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022.
Anggoro mengingatkan masyarakat bahwa DJKI telah melakukan inovasi dengan dibuatnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Melalui layanan POP HC pemohon akan mendapatkan pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit.
Sebenarnya pelindungan hak cipta diberikan secara langsung tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu karena bersifat deklaratif. Namun, Anggoro menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencatatkan hak ciptanya untuk menghindari plagiasi dari karya.
“Karena tanpa dicatatkan di DJKI pun hak ciptanya terlindungi, karena sifatnya automatic protection. Namun, alangkah lebih baik didaftarkan untuk dapat bukti kepemilikan,“ jelasnya.
Pencatatan hak cipta ini berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan, dokumentasi ciptaan, serta salah satu bukti publikasi. Jangka waktu pelindungan hak cipta ini bervariasi mulai dari 25 tahun untuk karya seni terapan sejak pertama kali dipublikasikan.
Selanjutnya, jangka waktu pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan adalah untuk karya fotografi, potret, sinematografi dan sebagainya, serta seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya tulis, alat peraga untuk kepentingan dan ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Pada penutupan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang, Anggoro juga mengingatkan masyarakat Palembang bahwa pelindungan hak cipta diberikan sebagai upaya mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Sebagai informasi, jumlah permohonan dengan POP HC telah mencapai lebih dari 9.110 permohonan dengan rata-rata 396 permohonan per harinya. (rr/zah)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025