Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Restorasi Film Perlu Memperhatikan Aturan Hukum Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengadakan rapat virtual terkait Koordinasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Perfilman di Indonesia.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pelindungan hak cipta terhadap restorasi film-film lama Indonesia. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali film lawas Indonesia yang pada jamannya sukses memikat para penonton melalui suguhan cerita yang menarik dan menghibur, bahkan mengandung nilai moral yang positif.

Namun, persoalan pengarsipan menjadi kelemahan Indonesia terhadap pelestarian film-film lawas yang bahkan telah berusia lebih dari 50 tahun, terlebih berkas film tersebut masih menggunakan pita yang menjadikannya rentan terhadap kerusakan. Hal inilah yang mendasari beberapa instansi melakukan restorasi film lama dengan mengubahnya ke dalam format digital.

Untuk itu DJKI selaku regulator yang menangani mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) bersama Kemenko Marves dan produser film tanah air membahas kebijakan hak cipta mengenai restorasi film lama untuk menentukan batasan-batasan yang harus dipatuhi agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede menyampaikan bahwa dalam restorasi film yang perlu diperhatikan adalah bahwa jangka waktu masa berlakunya ciptaan adalah selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan. Jadi untuk film yang telah berusia lebih dari 50 tahun menjadi milik publik, artinya boleh digunakan oleh siapa pun dengan catatan tetap mengedepankan hak moral dari suatu ciptaan tersebut.

 “Untuk film yang direstorasi yang masih berlaku masa ciptaannya agar memperoleh izin dari Pemegang Hak Ciptanya,” terang Agustinus Pardede saat rapat virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai jaminan fidusia sebagai pembiayaan modal untuk membuat karya film. Mengingat, dalam pembuatan satu film dibutuhkan biaya yang cukup besar.

Penulis: DAW
Editor: KAD



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya