Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Pengembangan Desain Industri Tingkatkan Daya Saing Produk

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agustinus Pardede menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan daya saing suatu produk, pelaku usaha perlu melakukan pengembangan desain industri.

“Dalam dunia bisnis, desain industri diartikan pengembangan produk baik fitur-fitur estetika maupun fungsinya dipertimbangkan terhadap pemasaran produk, biaya produksi, kemudahan dalam transportasi, penyimpanan, perbaikan, dan pembuangannya,” kata Agustinus Pardede saat menjadi pembicara pada kegiatan promosi dan diseminasi desain industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8/2020).

Suatu desain industri, menurut Agustinus Pardede memiliki ciri-ciri pokok yang perlu diperhatikan, Pertama, visibility yaitu dapat dilihat dengan mata; Kedua, special appearance yang memiliki penampilan khusus untuk memperlihatkan perbedaan dengan produk lain sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk;

Ketiga, non-technical aspect yaitu hanya melindungi aspek estetika dari produk dan tidak melindungi aspek fungsi teknis dari produk; dan yang terakhir embodiment in a utilitarian article yaitu diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan.

Dari ciri-ciri diatas dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki desain menarik dapat memikat pembeli, dikarenakan selain melihat dari fungsi dan manfaat produk tersebut, konsumen juga melihat dari sisi estetiknya.

Karenanya, Agustinus Pardede menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melindungi desain industri tersebut dengan mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.

Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi suatu karya desain industri agar tidak ditiru oleh pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari desain produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya