Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Pelaku Seni di Kalimantan Selatan Untuk Lindungi Karyany

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede mengajak para pelaku seni di Kalimantan Selatan untuk melindungi setiap karyanya dengan mencatatkan hak ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan Agustinus melalui daring video conference saat acara Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan di Grand Dafam Hotel Banjarbaru, Rabu, (05/08/2020).

Dengan mengudang para musisi, seniman, dan content creator di Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual.

Mengingat akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang mencoba berkreasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemunculan platform digital tetapi tidak memperdulikan aspek hukumnya, salah satunya terkait hak cipta.

Oleh karena itu, diseminasi kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku seni sangat diperlukan agar pegiat seni di Indonesia dapat berkreasi tanpa melanggar hak cipta orang lain.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya