Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Musik Untuk Mencatatkan Ciptaannya

Labuan Bajo - Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif subsektor musik Direktorat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif - Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan pelatihan musik bagi pelaku ekonomi kreatif subsektor musik di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur guna memberikan wawasan dan keterampilan bidang manajemen bisnis subsektor musik di era digital.

Kegiatan dengan tema "Music Enterpreneur (Musicpreneur)" yang dilaksanakan di Inaya Bay Komodo, Labuan Bajo selama 2 (dua) hari dari tanggal 2-3 Juni 2021 tersebut, dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari Komunitas Musik yang ada di Kota Labuan Bajo.

Acara diawali sambutan dari Kepala Dinas Manggarai Barat - Agustinus Rinus dan dilanjutkan sambutan oleh Direktur PSDM Ekonomi Kreatif - Erwita Dianti. Acara secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Wisnu Bawa Tarunajaya.

Acara diawali sambutan dari Kepala Dinas Manggarai Barat - Agustinus Rinus dan dilanjutkan sambutan oleh Direktur PSDM Ekonomi Kreatif - Erwita Dianti. Acara secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Wisnu Bawa Tarunajaya.

Acara diawali sambutan dari Kepala Dinas Manggarai Barat - Agustinus Rinus dan dilanjutkan sambutan oleh Direktur PSDM Ekonomi Kreatif - Erwita Dianti. Acara secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Wisnu Bawa Tarunajaya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri - Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. membawakan materi terkait dengan Pelindungan Kekayaan Intelektual Subsektor Musik yang menyampaikan dan menjabarkan secara detail apa itu hak cipta, hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta/pemegang hak terkait. Kemudian dipaparkan pula tentang objek dan lingkup pelindungan, serta pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait, khususnya terkait dengan musik dan/atau lagu.

"Sebagai instansi Pemerintah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan berupaya memberikan layanan yang terbaik dalam proses penerbitan surat pencatatan ciptaan sebagai bentuk pengakuan negara atas hasil karya cipta yang dihasilkan", tambah beliau.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pun menggambarkan secara jelas dan rinci tentang Mekanisme Penarikan dan Pendistribusian Royalti diatur berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti serta mekanisme penyelesaian sengketa di bidang Hak Cipta.

Diharapkan melalui kegiatan ini akan diperoleh pelaku di bidang musik dan/atau lagu daapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuannya dalam mendukung geliat pariwisata di Labuan Bajo, mengingat banyak potensi yang belum dikembangkan dan dimanfaatkan. 

Melalui kegiatan ini pula, telah dicatatkan sebanyak 3 (tiga) permohonan pencatatan ciptaan atas karya cipta lagu yang diajukan oleh peserta dan telah diterbitkan pula Surat Pencatatan Ciptaannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua AMI Award 2021 - Dwiki Darmawan, Komisioner LMKN di bidang Teknogi Informasi - Irfan Aulia, CEO Musicblast.id/Ketua Bidang IT PAPPRI/Direktur Digital Platform FESMI - Bayu Randu.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya