Direktorat TI KI - Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Bahas Penyempurnaan Aplikasi Pusat Data Nasional KIK Indonesia

Direktorat Teknologi Informasi KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar diskusi secara virtual dengan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KSP) terkait pengembangan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia pada Jumat, (26/08/2021). 

Dalam diskusi virtual ini Direktur KSP, Daulat P. Silitonga menyampaikan inventaris kebutuhan yang diperlukan serta kendala-kendala yang harus dipecahkan bersama untuk mengembangkan aplikasi tersebut.  

Dalam kesempatan ini pula, Direktur Teknologi Informasi KI, Sucipto menyampaikan bahwa untuk melaksanakan pengembangan aplikasi Pusat Data Nasional KIK Indonesia ini diperlukan tindak lanjut yang cepat mengingat ini merupakan prioritas nasional. 

Sudah barang tentu, setiap kendala yang dialami Direktorat KSP terkait pengembangan aplikasi Pusat Data Nasional KIK Indonesia, Direktorat TI KI selaku unit pendukung harus mampu menindaklanjutinya dengan cepat dan sigap. 

Sucipto berharap, “Dengan adanya rapat kali ini, saya mengharapkan apa yang disampaikan dasar-dasar hukum tadi dapat kita jalankan bersama, selain itu juga harapannya diskusi ini lebih cepat dan intens sehingga yang disampaikan oleh Direktur  KSP dapat ditindaklanjuti dengan segera.” 

Dengan adanya pengembangan aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah pelindungan hukum untuk KIK di Indonesia, serta memberikan dampak lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat menjadi aset tak berwujud negara yang sangat bernilai. 

Sebagai tambahan, DJKI merupakan Focal Point dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyaluran data nasional terkait Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF)/Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya