Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Fokus Wujudkan WBK WBBM

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Penyusunan Standar Pelayanan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Dit HCDI) selama empat hari di Onih Hotel, Rabu (19/06/2019).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha Koesmayawati, dan didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan.

Dalam sambutannya Chairani Idha Koesmayawati menyampaikan bahwa DJKI khususnya Dit HCDI merupakan salah satu instansi yang melakukan pelayanan publik, pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas maka perlu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk mendukung  pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang pada tahun 2019 ini Dit HCDI diusulkan untuk menjadi salah satu satuan kerja yang telah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), tambah Chairani Idha Koesmayawati.

“Maka evaluasi terhadap standar pelayanan menjadi semakin penting dan Dit HCDI membuat penyempurnaan standar layanan Dit HCDI untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ujar Chairani Idha Koesmayawati. 

Dalam laporannya Molan Tarigan menyampaikan bahwa sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur perlu adanya penyusunan penyempurnaan standar pelayanan.

“Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan”, ujar Molan Tarigan.

Peserta yang hadir berjumlah 80 orang terdiri dari pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Dit HCDI, para pemeriksa desain industri, dan fungsional umum di lingkungan Dit HCDI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya