Dimasa Pandemi, Kemenkumham Dinilai Berhasil Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berhasil meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia melalui layanan permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6/2020).

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Kemenkumham. Diantaranya refocusing anggaran, serta ragam pelayanan dalam tataran normal baru.
Yasonna mengatakan bahwa selama pandemi, layanan di Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berhasil membukukan penambahan pendapatan negara bukan pajak tentu menjadi berita membahagiakan,” ungkap Yasonna.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca I.P Pandjaitan PNBP dimasa pandemi Covid-19 ini biasanya akan turun, akan tetapi Kemenkumham melalui DJKI dan Ditjen AHU justru berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara.
“Sumber utama kita di PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ada pada kekayaan intelektual (Ditjen Kekayaan Intelektual) juga ada di Ditjen AHU. Inilah harapan kita untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasanya angka-angka ini akan turun, tapi saya harus memberi hormat kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, justru di masa pandemi ini angkanya naik. Itu artinya work from home itu berjalan dan pelaksanaannya juga jalan,” ucap Hinca.

Sebagai informasi, dalam masa pandemi DJKI membuat inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan permohonan hak kekayaan intelektualnya melalui Loket Virtual (Lokvit).
Diluncurkan pada 14 Mei 2020, Lokvit digunakan masyarakat untuk penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai), seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi, permohonan penghapusan, permohonan lisensi wajib, surat pernyataan UKM, dan lain sebagainya.

Lokvit telah menjadi solusi DJKI dalam meningkatkan Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) melalui permohonan kekayaan intelektual (KI) selama virus Corona sedang merebak.
Sebagai hasilnya, terjadi peningkatan PNBP sebanyak 15,2 persen pada semester I 2020 jika dibandingkan semester I tahun sebelumnya. Data per 13 Juni 2020, PNPB DJKI sudah mencapai lebih dari Rp. 62 miliar.
Dengan capaian tersebut, DJKI yakin dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun 2020 ini yaitu Rp700 miliar.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya