Bogor - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Ketut Gede Wetan Pastia didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto secara resmi menutup Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Ketut menjelaskan bahwa selama pelaksanaan diklat para peserta diberikan pemahaman dan materi yang mencakup pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan tentang bela negara. Tujuan utama dari diklat ini adalah untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara kepada para peserta.
“Usai mengikuti diklat bela negara yang dilaksanakan selama 6 hari di Pusdiklat Kemhan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, para peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan pengetahuan dan keterampilan bela negara dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ketut dalam sambutannya.
Ketut juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan dalam kehidupan sehari-hari bagi para peserta. Ia berharap bahwa dengan adanya diklat ini, para peserta akan lebih disiplin, berprestasi, dan berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Dengan ditutupnya diklat ini, diharapkan setiap peserta dapat menerapkan nilai-nilai bela negara dalam setiap aspek tugas dan tanggung jawab mereka, serta berkontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional,” pungkas Ketut.
Sebagai informasi tambahan, Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan Batch II ini diikuti oleh 198 peserta yang merupakan PPPK angkatan 2024 di DJKI. Selain itu, pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen bela negara di kalangan aparatur sipil negara, khususnya dalam lingkungan kerja mereka. (DFF/SAS)
Andy menekankan bahwa kebaruan adalah syarat utama agar suatu desain mendapatkan pelindungan hukum. Suatu desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal permohonan diajukan.
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025