Digitalisasi adalah Tantangan, bukan Rintangan

Gorontalo - Dunia digital adalah salah satu perangkat yang berperan besar dalam memperluas akses pasar dari suatu produk. Hal ini sejalan dengan masifnya perkembangan teknologi, yang mau tidak mau mengevolusi perilaku konsumen dalam bertransaksi.

Sebagai produsen, merespon masifnya digitalisasi perlu dimulai dengan diri sendiri. Perubahan mindset harus segera dilakukan. Digitalisasi jangan lagi dianggap sebagai hambatan. Justru, digitalisasi adalah tantangan bagi siapapun yang ingin menggenggam kesuksesan penjualan.

Di Indonesia sendiri, penggunaan media digital untuk kepentingan bisnis telah cukup lama dilakukan. Mulai dari media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan Facebook hingga merambah pada pemanfaatan e-commerce lokal.

Agar media digital dapat menjadi alat penjualan yang efektif, ternyata diperlukan lebih dari sekedar pengetahuan teknis untuk bisa mengeksploitasi manfaatnya. Berangkat dari hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Tokopedia menggelar Geographical Indication Goes to Marketplace (GITM) di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Sekretaris Bidang Pasca Indikasi Geografis (IG) Terdaftar Idris mengatakan bahwa kegiatan yang turut mengundang Lembaga Indikasi Geografis (LIG) Gula Aren Atinggola ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan peran dari pemilik IG terhadap produknya terkait promosi dan komersialisasi.

“Dari total tujuh kegiatan yang diagendakan, provinsi Gorontalo terpilih menjadi salah satu tuan rumahnya, maka gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pinta Idris.

Hal Senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo Hadiyanto. Dia mengatakan bahwa GITM sendiri adalah program yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

“Dengan meningkatnya kemampuan pemilik IG dalam hal promosi dan komersialisasi pasti akan berkontribusi positif terhadap peningkatan jangkauan pasar dan daya saing bagi produk IG di daerah,” terang Hadiyanto.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Gorontalo Utara Grace P. D. Mangosa menyatakan kesiapannya untuk mendukung eksistensi LIG Gula Aren Atinggola bersaing di kancah dunia.

“Kemenkumham telah mengenalkan Gula Aren Atinggola kepada dunia dalam pameran di Jenewa, Swiss, dan hari ini kita semua mendapatkan pelatihan pemasaran digital. Kedua hal tersebut pasti akan berefek dengan tingginya permintaan pasar. Kita harus mempersiapkan diri dalam hal produksinya. Sampaikan kepada kami segala kendala yang bisa menghambat proses produksi,” ucap Grace.

Sementara itu, Ketua Lembaga Indikasi Geografis Gula Aren Atinggola Gasim Bait mewakili peserta menyatakan komitmennya untuk mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.

“Pemilihan Atinggola sebagai lokasi diadakannya pelatihan ini sangat kami sambut gembira. Selama ini penjualan kami sudah merambah sampai e-commerce, tetapi belum maksimal. Semoga setelah mengikuti kegiatan ini dapat menambah pemahaman kami,” ujar Gasim.

Sebagai informasi, kegiatan GITM masih akan terus dilakukan sepanjang tahun 2024. Program ini akan dilanjutkan ke tiga titik lainnya di Indonesia yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur, Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya