Diduga Melanggar Merek, 185 Karton Pisau Cukur Dicegah Masuk ke Indonesia

Semarang - Direktorat Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar di Pelabuhan Tanjung Emas (26/10/2020).

Pemeriksaan ini bermula dari temuan Petugas Bea Cukai Tanjung Emas berupa 185 karton yang berisi 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT. LBA dari Tiongkok pada Rabu (7/10//2020). 

"Temuan hasil pemeriksaan ini kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada pemegang hak atas merek yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut," demikian kata Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara barang tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Ariestrada menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada barang impor yang diduga hasil pelanggaran merek Gillette yang sudah terdaftar di DJKI.

Adapun hasil pemeriksaan fisik ini akan diputuskan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 November 2020.Nararya Soeprapto dari Procter & Gamble Indonesia, sebagai pihak pelapor sangat mengapresiasi instansi-instansi terkait yang telah menghalangi barang impor yang melanggar hak merek masuk ke Indonesia sebelum beredar di pasaran. Hal ini bisa mencegah kerugian produsen dan konsumen.

Sinergitas antar instansi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi produk kekayaan intelektual. Peran serta masyarakat khususnya pemegang merek terdaftar untuk melakukan rekordasi merek ke Bea Cukai juga perlu dilakukan, sehingga tindakan ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan terlebih dahulu.

Penindakan barang yang diduga melanggar hak merek ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan mengeluarkan Indonesia dari priority watchlist United States Trade Representative (USTR).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya