Jakarta - Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Menurut Eddy, desain yang unggul tidak hanya dinilai dari keindahan bentuk, namun dari kemampuannya menciptakan benefit yakni nilai tambah yang mampu menghadirkan profit bagi pelaku usaha.
“Daya saing itu berkaitan dengan benefit. Kalau kita membuat desain, yang pertama harus kita pikirkan adalah apakah produk bisa diproduksi secara efisien, bahan bakunya tersedia, dan menarik bagi pasar. Semua itu harus diteliti melalui riset,” tegasnya.
Pentingnya pendekatan berbasis riset kembali ditekankan saat sesi tanya jawab berlangsung. Farid Abdullah, salah satu peserta, mengajukan pertanyaan mengenai strategi peningkatan daya saing desain industri di sektor furniture.
Menjawab hal itu, Eddy menyebut bahwa kunci keberhasilan terletak pada pemahaman mendalam terhadap karakter dan kebutuhan pasar. “Kita harus tahu siapa konsumen kita, bagaimana seleranya, lalu ciptakan desain yang berbeda, unik, dan punya keunggulan kompetitif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa desain itu bukan sekadar menggambar. Desain merupakan proses berpikir dan mencipta untuk menyelesaikan masalah secara kreatif. Furniture yang bagus harus estetis, fungsional, ergonomis, dan tahan lama,” jelas Eddy, yang juga dikenal sebagai penulis buku “Kursi Kekuasaan Jawa”.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan ada lima pondasi utama dalam membangun daya saing desain furniture yakni estetika, fungsi, inovasi konstruksi, keberlanjutan bahan, dan kualitas produk. Kelima aspek inilah yang menjadi penentu apakah sebuah produk bisa diterima di pasar global yang terus bergerak dinamis.
Webinar ini juga memberikan pemahaman tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas desain. Eddy menekankan bahwa pendaftaran desain industri dan hak cipta adalah langkah strategis untuk mencegah plagiarisme dan membangun reputasi usaha. “KI bukan sekadar legalitas, tapi bentuk pengakuan atas orisinalitas dan profesionalisme di dunia bisnis,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang furniture, dapat lebih memahami peran strategis desain industri dalam membangun daya saing yang berkelanjutan. Desain yang unggul bukan hanya mempercantik produk, tetapi juga mengangkat nilai tambah ekonomi dan memperkuat posisi pendesain atau produsen di pasar global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026