Demi WTP, DJKI Dukung Penyelenggaraan Rekonsiliasi Nasional Data Keuangan Kemenkumham

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendukung terselenggaranya Rekonsiliasi Nasional Data Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2019 di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta pada 10-13 Februari 2020. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini berperan penting untuk terwujudkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan beberapa langkah.

"Menyamakan nilai aset pada neraca SAIBA dengan SIMAK BMN sehingga memperoleh data laporan neraca yang akurat dan akuntabel;Menyusun Laporan Keuangan Tingkat Kementerian TA 2019," papar Bambang dalam sambutannya.

Selain itu, rekonsiliasi ini juga memastikan pencatatan dan penyajian transaksi sudah sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual serta menyelesaikan permasalahan data laporan keuangan.

"Sehingga dapat meminimalisasi temuan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," lanjutnya.

Menurut Bambang penyusunan laporan keuangan yang mendapatkan opini WTP penting untuk memuluskan kinerja dan pengembangan program serta kompetisi pegawai. Sebab, WTP akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kemenkumham dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kita boleh bangga dengan penyerapan besar tapi yang lainnya juga harus diperhatikan, yaitu trust.  Kalau lima tahun bisa WTP, kita akan dipercaya untuk melakukan pengembangan-pengembangan lain," kata Bambang.

Sebagai informasi, Kemenkumham telah empat tahun berturut turut menerima opini WTP dari BPK sejak 2015. Tahun ini, Kemenkumham masih ingin mendapatkan opini tersebut dengan membuat sistem pelaporan keuangan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Acara ini menghadirkan narasumber dari unit eselon I Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Sebanyak 641 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti acara ini.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya