Demi Beri Kepastian Hukum Pelindungan Paten di Indonesia, Pemerintah Revisi UU Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten di Hotel Alana Sentul, Bogor (5/4/2021).

Kegiatan ini diselengggarakan atas inisiasi DJKI dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten, khususnya terkait dengan kendala di tataran implementasi atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan FGD ini untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan yang mencermati perkembangan pembangunan hukum nasional dan internasional.

“FGD ini juga sekaligus sebagai salah satu ajang tukar menukar informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia, terutama terkait perkembangan teknologi yang memberikan peluang bagi beberapa materi yang pengaturannya mengalami perubahan seperti metode bisnis, invensi terkait program komputer dan sumber daya genetik,” ujar Dede Mia Yusanti. 

Menurut Dede, dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib.

“Beberapa materi muatan UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten juga memerlukan penyelarasan dengan peraturan internasional yaitu TRIPS Agreement. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelindungan Paten di Indonesia,” ungkapnya.
 

Diharapkan hasil dari revisi UU Paten ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten domestik yang dapat di komersialisasikan yang berujung pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 4-7 April 2021 dengan turut mengundang Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Direktorat Multilateral Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Praktisi KI. (ver/amh)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya