Demi Beri Kepastian Hukum Pelindungan Paten di Indonesia, Pemerintah Revisi UU Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten di Hotel Alana Sentul, Bogor (5/4/2021).

Kegiatan ini diselengggarakan atas inisiasi DJKI dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten, khususnya terkait dengan kendala di tataran implementasi atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan FGD ini untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan yang mencermati perkembangan pembangunan hukum nasional dan internasional.

“FGD ini juga sekaligus sebagai salah satu ajang tukar menukar informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia, terutama terkait perkembangan teknologi yang memberikan peluang bagi beberapa materi yang pengaturannya mengalami perubahan seperti metode bisnis, invensi terkait program komputer dan sumber daya genetik,” ujar Dede Mia Yusanti. 

Menurut Dede, dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib.

“Beberapa materi muatan UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten juga memerlukan penyelarasan dengan peraturan internasional yaitu TRIPS Agreement. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelindungan Paten di Indonesia,” ungkapnya.
 

Diharapkan hasil dari revisi UU Paten ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten domestik yang dapat di komersialisasikan yang berujung pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 4-7 April 2021 dengan turut mengundang Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Direktorat Multilateral Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Praktisi KI. (ver/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya