Demi Beri Kepastian Hukum Pelindungan Paten di Indonesia, Pemerintah Revisi UU Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten di Hotel Alana Sentul, Bogor (5/4/2021).

Kegiatan ini diselengggarakan atas inisiasi DJKI dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten, khususnya terkait dengan kendala di tataran implementasi atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan FGD ini untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan yang mencermati perkembangan pembangunan hukum nasional dan internasional.

“FGD ini juga sekaligus sebagai salah satu ajang tukar menukar informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia, terutama terkait perkembangan teknologi yang memberikan peluang bagi beberapa materi yang pengaturannya mengalami perubahan seperti metode bisnis, invensi terkait program komputer dan sumber daya genetik,” ujar Dede Mia Yusanti. 

Menurut Dede, dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib.

“Beberapa materi muatan UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten juga memerlukan penyelarasan dengan peraturan internasional yaitu TRIPS Agreement. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelindungan Paten di Indonesia,” ungkapnya.
 

Diharapkan hasil dari revisi UU Paten ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten domestik yang dapat di komersialisasikan yang berujung pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 4-7 April 2021 dengan turut mengundang Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Direktorat Multilateral Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Praktisi KI. (ver/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya