Dari Perpres Baru Hingga Omnibus Law, DJKI Bahas Isu-isu Terkini terkait Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas isu-isu terkait kekayaan intelektual (KI) terbaru termasuk kebijakan pemerintah yang diamandemen tahun ini dalam acara IP Key South-East Asia (SEA) EU Business Forum Virtual Conference Series: IP Offices and the Future of IP Governance in South-East Asia pada Senin, 19 Oktober 2020. 

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalankan Madrid Protokol untuk pendaftaran merek internasional di Indonesia. Selain itu, Dede juga menjelaskan perubahan pada durasi pendaftaran merek yang kini tertuang di Omnibus Law. 

“Dalam Omnibus Law, pemeriksaan substantif merek menjadi lebih pendek menjadi 30 hari setelah permohonan bisa selesai diperiksa apabila tidak ada penolakan dari pihak ketiga,” ujar Dede. 

Tidak hanya itu, Dede juga menyatakan bahwa sistem paten di Indonesia juga mendapatkan pembaruan berkat dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2020 yang membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Selain itu, Omnibus Law juga membahas mengenai peraturan implementasi paten yang didaftarkan di Indonesia. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang diwakilkan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga mengatakan forum  IP Key South-East Asia (SEA) ini dapat menjadi ajang berbagi dan memperkuat kerja sama di antara DJKI dan Uni Eropa dalam bidang KI. 

Dia mengatakan, KI merupakan bidang yang penting untuk dibahas karena sangat berhubungan dengan perkembangan ekonomi. 

“Kita semua tahu, bahwa membicarakan KI tentunya sangat erat kaitannya dengan inovasi, kreasi, teknologi, yang dilindungi undang-undang untuk mendapatkan pengakuan atau keuntungan finansial dari apa yang diciptakan atau diciptakan orang. Sistem IP bertujuan untuk mengembangkan lingkungan di mana kreativitas dan inovasi dapat berkembang,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya