Dari Perpres Baru Hingga Omnibus Law, DJKI Bahas Isu-isu Terkini terkait Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas isu-isu terkait kekayaan intelektual (KI) terbaru termasuk kebijakan pemerintah yang diamandemen tahun ini dalam acara IP Key South-East Asia (SEA) EU Business Forum Virtual Conference Series: IP Offices and the Future of IP Governance in South-East Asia pada Senin, 19 Oktober 2020. 

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalankan Madrid Protokol untuk pendaftaran merek internasional di Indonesia. Selain itu, Dede juga menjelaskan perubahan pada durasi pendaftaran merek yang kini tertuang di Omnibus Law. 

“Dalam Omnibus Law, pemeriksaan substantif merek menjadi lebih pendek menjadi 30 hari setelah permohonan bisa selesai diperiksa apabila tidak ada penolakan dari pihak ketiga,” ujar Dede. 

Tidak hanya itu, Dede juga menyatakan bahwa sistem paten di Indonesia juga mendapatkan pembaruan berkat dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2020 yang membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Selain itu, Omnibus Law juga membahas mengenai peraturan implementasi paten yang didaftarkan di Indonesia. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang diwakilkan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga mengatakan forum  IP Key South-East Asia (SEA) ini dapat menjadi ajang berbagi dan memperkuat kerja sama di antara DJKI dan Uni Eropa dalam bidang KI. 

Dia mengatakan, KI merupakan bidang yang penting untuk dibahas karena sangat berhubungan dengan perkembangan ekonomi. 

“Kita semua tahu, bahwa membicarakan KI tentunya sangat erat kaitannya dengan inovasi, kreasi, teknologi, yang dilindungi undang-undang untuk mendapatkan pengakuan atau keuntungan finansial dari apa yang diciptakan atau diciptakan orang. Sistem IP bertujuan untuk mengembangkan lingkungan di mana kreativitas dan inovasi dapat berkembang,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya