Dampingi Inventor Sulawesi Utara, DJKI Beri Edukasi Penyelesaian Substantif Paten

Manado - Inventor Indonesia dari berbagai perguruan tinggi atau pelaku UMKM pada kenyataannya belum terlalu banyak memberikan pelindungan atas temuan dan penelitiannya seperti inventor di negara lain. Hal tersebut dikarenakan minimnya informasi dan edukasi tentang tata cara pengajuan dan pendaftaran paten, khususnya pada saat menyempurnakan dokumen permohonan paten pada tahap awal.  

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Hotel Four Points Manado dari tanggal 4 Juli s.d 7 Juli 2022.



Dalam kesempatan ini, Wakil Rektor Pertama Bidang Akademik Universitas Sam Ratulangi Grevo S. Gerung mengungkapkan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan workshop pendampingan permohonan paten.

“Saya berterima kasih karena hari ini kita bisa merasakan hal yang sama dengan tahun lalu karena adanya pendampingan dan yang berhubungan dengan permohonan paten. Saya ingat ketika pulang dari studi tahun 2001 diundang oleh Kemendikbud untuk belajar bagaimana seorang inventor harus membuat dokumen untuk dijadikan paten di Surabaya. Dengan berbagai kesibukan hingga saya lupa namun akhirnya jadi juga sertifikat tersebut,” ucapnya.

“Tahun lalu dengan adanya kegiatan ini tiba-tiba whatsapp saya penuh dengan 24 sertifikat, biasalah laporan bahwa permohonan paten telah diterima, dan ternyata ini adalah permohonan tahun lalu. Jadi memang percepatan itu perlu,” lanjutnya.

Grevo pun menjelaskan bahwa sumber daya alam dan kemampuan otak cara berpikir orang Indonesia sangat pintar, tetapi kurang dalam prakteknya. Jika dibandingkan dengan negara lain, setiap karyawan pada perusahaan dituntut untuk menghasilkan suatu paten. Menurutnya, merawat paten yang telah keluar merupakan hal sulit, akan tetapi lebih sulit lagi ketika seorang inventor mau atau tidak menghasilkan paten. 



Berdasarkan apa yang telah disampaikan Grevo, Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara menyampaikan kepeduliannya bahwa Negeri Nyiur Melambai digugah untuk lebih memasyarakatkan atau membumikan hasil penelitian tersebut. 

“Kami di Kemenkumham sesuai dengan porsinya mendorong supaya semakin banyak inventor atau temuan-temuan terdaftar. Setelah terdaftar masuk dalam tahap sertifikat yang perlu dibumikan supaya inventor banyak mendapatkan penghasilan karena semua itu juga ada dalam skema bisnis yang menghasilkan dengan jumlah dan proporsinya masing-masing.” pungkasnya.

Jonny berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi peserta workshop, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan serta tercapainya pemahaman dari peserta terkait penyelesaian substantif dalam permohonan paten.

“Workshop ini merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yaitu Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang berintegritas dengan DJKI aktif mendengar untuk memberi solusi,” terang Jonny.

“Output yang diharapkan dari workshop ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten Stephanie V.Y Kano menyampaikan laporan bahwa peserta kegiatan ini berjumlah 29 (dua puluh sembilan) pemohon penyelesaian substantif paten dan 15 (Lima Belas) pemohon drafting paten yang terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) / Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan para Pelaku Usaha di Sulawesi Utara dan dihadiri juga oleh Pemeriksa Paten dari lintas berbagai bidang disiplin ilmu yakni, Elektro, Kimia, Farmasi, Biologi, Mekanik.



Sebagai tambahan informasi, dalam pembukaan workshop ini DJKI juga menyerahkan 2 (dua) sertifikat paten kepada inventor lokal asal Sulawesi Utara yang diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara bersama dengan Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten Stephanie V.Y Kano. (uh/daw)





LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya