Jakarta – Maraknya aktivitas bisnis online membuat risiko sengketa merek semakin tinggi bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal pelindungan hukum demi menjaga keberlangsungan usaha di era digital.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan secara online melalui Zoom pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui program UK-ASEAN Economic Integration Programme (EIP).
Dalam sambutannya, Fajar menegaskan, merek kini telah berkembang menjadi aset ekonomi strategis. Di tengah ketatnya persaingan e-commerce, merek berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi usaha.
“Pendaftaran merek adalah langkah hukum pertama yang wajib dilakukan sebelum bisnis Bapak dan Ibu berkembang lebih besar,” ucap Fajar saat membuka acara secara virtual.
Menurutnya, keberadaan toko online maupun akun media sosial tidak otomatis memberikan pelindungan hukum atas merek. Masih banyak pelaku usaha yang keliru menganggap identitas digital tersebut sudah cukup sebagai bukti kepemilikan merek.
“Nama toko online atau akun media sosial tidak otomatis mendapatkan pelindungan merek jika tidak didaftarkan secara resmi di DJKI,” ucapnya.
Fajar juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih nama merek sejak awal. Penggunaan istilah umum atau nama yang menyerupai merek pihak lain berpotensi menimbulkan penolakan pendaftaran maupun konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha.
Selain aspek pelindungan, kepemilikan merek terdaftar juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Merek dapat dimanfaatkan melalui skema lisensi maupun waralaba sebagai strategi pengembangan dan ekspansi bisnis.
“Merek yang sudah terdaftar itu bisa di-monetisasi untuk mendatangkan keuntungan tambahan,” kata Fajar.
DJKI juga terus mempermudah akses pendaftaran melalui sistem online serta memfasilitasi pelindungan merek internasional melalui Sistem Protokol Madrid. Upaya ini ditujukan agar UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan dukungan pelindungan kekayaan intelektual yang memadai.
“Kami berharap melalui pengenalan toolkit e-commerce kekayaan intelektual ini, pelaku UMKM kita semakin melek hukum dan mampu mengoptimalkan aset kekayaan intelektualnya untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” tutur Fajar menutup sambutannya.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026