Daftar Merek Dengan Kepemilikan Berbeda-beda Dalam Satu Grup Perusahaan Yang Sama, Dirjen KI: Bisa Asal Lampirkan Surat Pernyataan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengingatkan kepada masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) baik itu pelaku usaha, universitas maupun dari lingkungan instasi pemerintahan.

Freddy mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah berupaya memberikan pelayanan publik yang terbaik dengan menghadirkan sistem permohonan KI secara daring.“Mungkin dulu, mendaftarkan merek susah, banyak pungli, pokoknya ribetlah. 

Saya berusaha membuat segalanya menjadi mudah dan punglinya habis, walaupun saya juga tidak bisa menjamin menghilangkan punglinya 100%, ya mungkin hilang 98%,” ujar Freddy pada pertemuan virtual dengan Tribun Kompas Gramedia Grup, Jumat (4/9/2020).

Untuk membenahi persoalan KI di Indonesia, di mana sebelumnya penegakan hukum menjadi konsep utama untuk menyadarkan masayarakat akan pentingnya pelindungan KI.

Freddy memiliki cara lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap KI. Yaitu dengan mengedepankan pendaftaran KI, kemudian komersialisasi KI, dan terakhir dilakukan penegakan hukum.

“Kami sekarang membalikkan konsep tersebut menjadi tiga pilar penting, pertama adalah pendaftaran atau istilahnya filing atau database,” ucap Freddy.Menurutnya, tanpa pendaftaran akan sulit melakukan pembuktian di dalam menghadapi persoalan-persoalan sengketa, seperti persoalan perjanjian, persoalan lisensi dan lain sebagainya.

“Kedua adalah komersialisasi, KI ini komersialisasinya harus ada. Dan terakhir, baru penegakan hukum,” tuturnya.

Freddy menjelaskan bahwa kalau seseorang mendaftarkan KI, baik itu berupa merek, hak cipta, atau paten, maka orang tersebut harus berfikir untuk melakukan komersialisasinya. Karena KI itu melekat dengan sisi ekonominya.

Terkait persolanan sengketa merek yang pernah dialami oleh Tribun Kompas Gramedia Grup waktu lalu, Freddy mengatakan duduk permasalahannya adalah ketika melakukan pendaftaran ke DJKI, kepemilikan merek Tribun di setiap wilayah dimiliki oleh perusahaan yang berbeda-beda.

Seharusnya, menurut Freddy, ketika mendaftarkan merek Tribun tersebut harus melampirkan ijin yang menyatakan Tribun merupakan bagian dari Kompas Gramedia Grup.

“Saya berharap dari teman-teman legal ini, kalau mendaftarkan tribun-tribun lainnya, sertakan ijin dari Kompas Gramedia Grup sebagai pemilik saham, jadi dengan ijin tersebut boleh menggunakan semua merek Tribun tersebut, ungkap Freddy.

Freddy Harris juga menyinggung soal pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Mulai dari foto, lagu, film, video yang dengan mudahnya di publikasikan melalui jejaring media sosial tanpa memperhatikan aspek hukum KI.

Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang mempublikasikan ataupun memberitakan suatu peristiwa ataupun kejadian melalui media sosial tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik.

“Karena masyarakat harus bisa membedakan kepentingan pemberitaan media massa dengan kepentingan orang per orang. Jadi jangan merasa semua orang menjadi wartawan,” ucap Freddy.

Freddy mencontohkan bahwa di media sosial banyak ditemukan cuplikan kejadian sadis yang semestinya tayangan tersebut perlu di sensor.Menurutnya, batasan pemberitaan itu adalah bahwa seseorang itu memiliki surat ijin pemberitaan, surat ijin pers, dan perusahaan media massa  yang menaunginya juga harus konsisten dalam melakukan pemberitaan.

Freddy juga menjelaskan bahwa paltform media sosial hanya sebatas media untuk mempublikasikan hal yang sifatnya personal sebagai pemilik akun. artinya seseorang yang memiliki akun media sosial tidak serta merta dapat mengunggah suatu peristiwa, terlebih tanpa dilakukan pengecekan informasi secara mendalam layaknya wartawan media massa.


“Contoh ketika saya punya instagram, saya tidak bisa mengatakan saya Freddy Harris wartawan "kulonuwun", karena saya gak punya medianya (media massa yang memiliki ijin),” ucapnya.

“Saya bilang instagram itu hanya (platform) media untuk meng-upload secara pribadi saja. kan sama ketika Kompas Gramedia punya (akun) Instagram, berarti akun media sosial tersebut milik media massa yang bersangkutan,” lanjut Freddy.

Artinya persyaratan untuk dapat memproduksi konten suatu peristiwa yang memiliki nilai berita itu, haruslah wartawan resmi yang tergabung di perusahaan pers yang memiliki ijin pemberitaan.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya