Cegah Pelanggaran KI di Bali, DJKI dan Kantor Wilayah Gelar Sosialisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali gelar Sosialisasi Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Prime Plaza, Bali, Senin 17 Januari 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual yang dimiliki dapat dijadikan tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa.

“Dalam melakukan pelindungan, pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan kerjasama antar institusi pemerintah maupun seluruh stakeholder baik masyarakat, perangkat desa maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta,” himbau Razilu.

Untuk semakin memotivasi masyarakat dalam melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki, DJKI terus melakukan inovasi yang mempercepat layanan khususnya pada pencatatan ciptaan.

“Baru baru ini telah diluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat proses persetujuan pencatatan hak cipta yang sebelumnya dalam hitungan hari, sekarang hanya dalam hitungan menit,” ujar Razilu.

Saat ini di Provinsi Bali telah terdapat 14 Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah dan Perguruan Tinggi yang dapat membantu pemilik Kekayaan Intelektual dalam melindungi KI-nya.

“Kemungkinan tahun 2022 ini akan bertambah dan tentu ini hal yang positif karena akan mempercepat proses pendaftaran KI yang saat ini telah bisa secara online,” tambah Razilu.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI.

“Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum serta Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual, baik komunal maupun personal,” tambah Kristomo.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi di DJKI, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual serta Dinas Kebudayaan pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya