Cara Menentukan Klasifikasi Barang Jasa saat Pendaftaran Merek

Jakarta - Seringkali ditemukan pemohon yang ingin melakukan pendaftaran merek mengalami kendala dalam menentukan klasifikasi dan jenis barang atau jasa ketika mengisi formulir permohonan.

Dalam pengajuan pendaftaran merek, pemohon wajib mencantumkan kelas barang dan atau jasa serta uraian dalam permohonannya. Sebab, penentuan klasifikasi barang dan jasa ini memiliki empat (4) fungsi dan tujuan.

Pertama, sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan Permohonan merek; Kedua, untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya; Ketiga, sebagai salah satu wujud dasar itikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata; dan Keempat, merupakan pelindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.

SubKoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Erick Siagian mengatakan bahwa dalam penentuan klasifikasi barang atau jasa, Indonesia menggunakan sistem Nice Classification.

“Saat ini kita menggunakan Nice Classification yang terdiri dari 34 kelas barang dan 11 kelas jasa,” kata Erick saat menjadi pembicara pada program Organisasi Pembelajar Ditjen KI (OPERA DJKI) edisi 12 melalui Zoom meeting, Rabu, 8 Februari 2023.

Lanjut Erick, disampaikan bahwa semua jenis permohonan merek, baik itu merek barang, jasa, ataupun merek kolektif akan selalu berkesinambungan dengan pengklasifikasian dari permohonan merek. Di mana, apabila melihat dari beberapa prinsip pelindungan merek, yang berkaitan dengan pengklasifikasian adalah The Principal of Speciality.

“Yaitu, pelindungan merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam sertifikat pendaftaran merek,” terangnya.

Lantas, bagaimana cara menentukan kelas barang atau jasa yang tepat untuk merek yang akan kita lindungi?

Menurut Erick, terdapat dua (2) hal yang fundamental saat menentukan klasifikasi kelas barang atau jasa, pertama, melihat secara fungsi dan kedua, menilik dari bahan pembuat.

“Sebagai contoh, terdapat tiga barang berupa sabun, namun secara fungsi memiliki perbedaan. Sabun “Shinzu’i” khusus sebagai sabun kecantikan, adapun sabun yang fokusnya pada kesehatan, yaitu sabun “Dettol”, namun ada juga sabun untuk mainan,” tutur Erick menjelaskan klasifikasi pada barang.

Adapun untuk penentuan klasifikasi pada jasa, Erick mengatakan pemohon harus tahu terlebih dahulu jenis layanan yang akan dimohonkan pelindungan mereknya.

“Sebagai contoh, jasa jual beli melalui situs web di kelas 35, seperti Bukalapak, Lazada,” ucapnya.

“Tetapi situs web tersebut, biasanya ada penyedia-nya atau pembuatnya, nah untuk jasa penyedia situs web untuk jual beli masuk dalam kelas 42, seperti “solusi digital” dan “docotel”, maka konteks jenis layanan digitalnya yang perlu kita ketahui bersama dalam menentukan klasifikasi, khusus untuk jasa yang tercover di kelas 35 sampai 45,” tambah Erick.

Erick juga menyampaikan bahwa peranan klasifikasi merek pada barang atau jasa dapat membantu untuk membedakan antar barang yang satu dengan barang lainnya.

“Kalau misalkan kita ke Supermarket, mungkin kita akan menemukan dua produk dengan merek yang sama tetapi dengan jenis yang berbeda. Maka peranan klasifikasi di sini dapat membantu untuk membedakan antar barang yang satu dengan barang lainnya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya