Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Melalui webinar ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemohon paten dan pelaku inovasi, mengenai pentingnya proses pemeriksaan substantif dalam sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemeriksaan substantif merupakan inti dari proses permohonan paten, karena di tahapan ini akan dinilai apakah suatu invensi benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” ujar Eko. Tiga kriteria ini harus dipenuhi oleh suatu invensi agar dapat dipatenkan.
Dalam sesi diskusi, webinar ini turut membahas tantangan dalam mengidentifikasi invensi di bidang teknologi informasi. Salah satu peserta, Reni Sunarti, menanyakan bagaimana cara membedakan klaim invensi yang dapat dikategorikan sebagai paten dari sekadar program komputer biasa.
Menanggapi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa DJKI saat ini mengadopsi pendekatan Computer Implemented Invention (CII), di mana suatu metode yang dijalankan melalui komputer harus menunjukkan adanya interaksi teknis secara nyata.
“Program komputer yang hanya bersifat algoritmik tanpa fitur teknis tidak dapat dipatenkan,” tegas Eko.
Selain itu, Eko juga memaparkan batasan-batasan invensi yang tidak dapat dipatenkan, seperti metode permainan, teori matematika, dan proses biologis esensial.
Ia menekankan pentingnya penilaian yang cermat terhadap aspek langkah inventif, terutama apakah solusi yang ditawarkan tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidang tersebut.
Webinar ini turut membahas ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif. Para peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya menyusun klaim paten secara jelas dan konsisten, serta cara membedakan invensi yang layak dan tidak layak untuk dipatenkan.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus mendorong lebih banyak inovasi yang memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sah. (EYS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026