Melbourne - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri undangan diskusi dari IP Australia Melbourne pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Delegasi dari DJKI yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto berdiskusi dengan Policy and International Affairs Officer IP Australia Alex Hobson dan Assistant Director Office of the Chief Economist (OCE) IP Australia Annita Nugent.
Dalam diskusi yang bertajuk "Hubungan antara Kekayaan Intelektual dan Performa UKM", Annita menyatakan IP Australia melalui OCE melakukan riset tentang isu ekonomi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI). Hal ini bertujuan untuk menghasilkan report yang komprehensif dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan.
Annita berujar “Agenda riset yang sedang kami kerjakan berfokus pada isu keberagaman, wirausaha, dan komersialisasi; valuasi ekonomi dan dampak dari aktivitas KI; evaluasi ekonomi terhadap perubahan kebijakan; serta pengembangan tekhnologi kunci”.
Riset dari IP Australia menunjukkan bahwa bisnis di Australia yang memiliki KI terdaftar lebih produktif daripada yang tidak memiliki.
“UKM yang memiliki KI akan tumbuh 16% lebih tinggi yang tidak memiliki. Produktivitas usaha menengah yang memiliki paten lebih tinggi 30% dibandingkan dengan yang tidak memiliki. Selain itu mematenkan invensi yang bernilai dapat meningkatkan 12% revenue per pekerja”, jelas Annita.
Sucipto sangat merespon baik insight yang didapat dari IP Australia ini karena terbukti KI memiliki peran penting dalam mendukung UKM.
"Seperti halnya ekonomi Australia yang didominasi oleh UKM, Saat ini terdapat lebih dari 65,4 juta UMKM di Indonesia. Selain itu, UMKM juga memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia," jelas Sucipto.
Belajar dari IP Australia, DJKI berencana untuk menjajaki kerjasama dengan stakeholder dan perguruan tinggi dalam melakukan riset terkait KI dan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya dalam memajukan UKM dalam negeri. Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Sapta Novida Dananjaya.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025