Berjuang Menanti Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Mamuju - Asa para penenun Ikat Sekomandi Kalumpang Mamuju di Sulawesi Barat menanti tenun warisan leluruhnya menjadi indikasi geografis (IG) terdaftar kian terbuka menjadi kenyataan.

Sebab, mereka kedatangan tamu jauh dari Jakarta, yaitu Tim Ahli IG bernama Abdul Rachman dan Gunawan serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Martha Tampubolon.

Tidak hanya itu, Tim Ahli IG dan DJKI didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum  dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Wardi; perwakilan dinas pariwisata Kabupaten Mamuju, Marwan Haruna; serta Ketua Asosiasi Masyarakat pelindungan IG (MPIG) Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang, M. Abdi.

Kedatangan Tim Ahli IG ke Desa Hinua di Kecamatan Bonehau serta Desa Karatun dan Desa Kondo Bulo di Kecamatan Kalumpang untuk melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.

“Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Abdul Rachman saat sampai di Desa Hinua pada Jumat, 1 Maret 2024.

Untuk menuju ke tempat pengrajin Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidaklah mudah. Tim Ahli IG harus melewati jalan berbatu dan melintasi anak sungai yang tentunya memakan waktu. Seperti saat mendatangi Desa Hinua di Kecamatan Bonehau.

Setelah perjuang melewati akses jalan yang tidak biasa, akhirnya Tim Ahli IG sampai di tempat yang dituju yaitu Rumah Kreatif Sekomandi yang beranggotakan 10 orang pengrajin pimpinan ibu Grace.

Grace menjelaskan tahapan proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang dari tahapan pengikatan motif, penenunan, hingga beberapa motif-motif yang biasa digunakan dalam tenun ikat ini.

Proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang ternyata cukup unik dan memakan waktu yang lama hingga berbulan-bulan. Tenun ini terbuat dari kulit kayu yang ditumbuk, lalu diolah untuk dipintal. Bahan itu lalu ditambah pewarna alami, salah satunya cabai yang dicampur dengan pewarna lainnya.

Diceritakan Gunawan, salah satu penenun menjelaskan bahwa untuk bahan kapas maupun bahan pewarna masih dihasilkan dan didapat dari lingkungan sekitar rumah, beberapa bahan pewarna bahkan hanya didapatkan dari kawasan hutan. 

“Seperti halnya daun kandun untuk campuran akar mengkudu agar menghasilkan warna merah, kulit kayu palli sebagai campuran bahan untuk proses perekatan atau proses perminyakan,” tutur Gunawan.

Selesai melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ahli IG bersama perwakilan DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat kemudian melakukan pertemuan dengan Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi.

Dalam pertemuan tersebut, Hj. Sitti Sutinah berterima kasih atas kunjungan Tim Ahli IG dan DJKI dalam melakukan pemeriksaan lapangan permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.

“Saya sangat gembira dengan kedatangan tim pemeriksa substantif, karena produk masyarakat Suku Makki yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau sudah memasuki tahapan pemeriksaan lapangan,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan akan segera membuat aturan mengenai kepemilikan hutan adat di wilayah kecamatan penghasil Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidak dialihfungsikan.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Skema Unclaimed Royalti Tetap Hak Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

DJKI Terima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 atas Komitmen Tegakkan Hak Cipta Film dan Konten Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis 15 Januari 2026, di kegiatan peluncuran hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH). Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran strategisnya dalam penegakan hukum serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri film dan konten digital nasional.

Kamis, 15 Januari 2026

DJKI Perkuat Pelindungan KI Inklusif melalui Sinergi dengan Kanwil Bali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima audiensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Bali pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas koordinasi capaian kinerja, pelaksanaan program strategis, serta penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) secara inklusif bagi masyarakat, termasuk komunitas adat, UMKM, dan kelompok rentan di wilayah Bali.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya