Berikan Layanan KI Terbaik dengan Keamanan Jaringan Teknologi Informasi

Bali - Pemerintah saat ini tengah gencar meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah dengan meningkatkan keamanan pada sistem teknologi informasinya. 

Begitu juga dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

“Kini pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual sudah online semua. Oleh karena itu, pada tahun 2022 DJKI telah membangun Network Operating Center (NOC),” ungkap Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi informasi KI pada kegiatan Evaluasi dan Penguatan Infrastruktur TI di Trans Resort Bali pada Kamis, 20 Februari 2023. 

NOC merupakan sebuah perangkat infrastruktur yang melakukan kontrol terhadap sebuah jaringan atau network. Kontrol ini meliputi kegiatan untuk mengawasi, mengendalikan, serta mencatat aktivitas jaringan yang sedang berlangsung untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. 

Oleh karena itu, tujuan dari adanya NOC ini adalah untuk memastikan bahwa jaringan pada data center berfungsi baik-baik saja sesuai dengan standar yang ada.

“Selain itu, ada Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang merupakan kebutuhan primer untuk melindungi keamanan data, informasi serta layanan bisnis operasional,” tutur Dede. 

Dengan demikian, menurutnya DJKI telah memiliki komponen - komponen penting dalam mendukung keamanan jaringan. Hal ini dibuktikan dengan DJKI telah mengetahui konsep dan memiliki perangkat keamanan security operation center

Sebagai informasi tambahan, kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari pada 20 s.d 23 Februari 2023 ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan jangka pendek dan mengakomodasi perubahan dalam rangka mendukung kualitas layanan KI serta mewujudkan digitalisasi yang berkinerja tinggi. (ahz/ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya